KPK Pasang Delapan Jaksa Penuntut di Sidang Dua Tersangka Korupsi Dinas PUPR Kalsel

Delapan JPU ini dipasang untuk menghadapi perkara korupsi tersangka Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Sugeng dan Andi dua kontraktor yang terseret dalam kasus OTT KPK bakal menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin awal Januari 2025 nanti. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan delapan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Delapan JPU ini dipasang untuk menghadapi perkara tersangka Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Dua tersangka korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel) itu dijadwalkan menjalani sidang perdana berupa pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 2 Januari 2025 mendatang. 

KPK telah mendaftarkan sidang perkara Sugeng dan Andi ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada 17 Desember 2024. Sepekan setelah pemindahan penahanan ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin (Teluk Dalam).

"Penuntut umum dari KPK sudah melimpahkan dua berkas perkara ini. Sidang pertama dilaksanakan 2 Januari,” ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rustam Parluhutan, Rabu (18/12).

Meminjam data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin, perkara Sugeng teregister dengan nomor 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm. Sementara Andi Susanto teregister dengan nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm.

Sebelumnya KPK telah memindahkan penahanan Sugeng dan Andi yang sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur, di Gedung KPK C1 ke Lapas Teluk Dalam pada 11 Desember lalu guna persiapan menjalani sidang.

“Benar. Dalam rangka proses persidangan. Belum ada penetapan hari sidangnya,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika saat dikonfirmasi terkait pemindahan penahanan tersebut, Rabu (11/12) malam.

Mengenakan rompi tahanan oranye KPK, Sugeng dan Andi tiba di Lapas sekitar pukul 11.00 Wita, Rabu siang. Penyerahan dua pria berusia 45 tahun itu juga didampingi penyidik KPK. 

Dari foto penyerahan tahanan di Lapas Teluk Dalam yang didapat media ini, Sugeng dan Andi tampak mengenakan rompi oranye KPK. 

Didampingi penyidik KPK, tangan Sugeng dan Andi juga tampak diborgol. Penyerahan juga tampak dikawal ketat anggota Brimob bersenjata lengkap.

Dari surat berita acara penerimaan tahanan baru di Lapas Teluk Dalam disebutkan bahwa Sugeng dan Andi bakal menjalani penahanan sementara selama 20 hari.

Sugeng dan Andi merupakan dua kontraktor yang sebelumnya turut ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 6 Oktober 2024 lalu.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan KPK Sugeng dan Andi telah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi pada tiga proyek pembangunan di Dinas PUPR Kalsel.

Pembangunan lapangan sepak bola dan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi, serta  pembangunan samsat terpadu.

Keduanya dijerat  pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain Sugen dan Andi, KPK juga telah menahan empat tersangka lainnya dalam kasus korupsi sebesar Rp13 miliar di Dinas PUPR Kalsel ini.

Adapun empat tersangka lainnya itu adalah, Ahmad Soluan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah selaku Kabid Cipta Karya, Ahmad selaku bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, dan Agustya Febry Andran Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel.