OTT KPK

KPK: Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Bahayakan Keselamatan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api dapat membahayakan masyarakat sebagai pengguna layanan.

Kondisi penumpang KRL di stasiun Palmerah yang membludak di jam kerja sore hari. (Foto: apahabar/Leni)

apahabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api dapat membahayakan masyarakat sebagai pengguna layanan.

Sebab korupsi yang menjerat Ditjen Kereta Api Kementerian Perhubungan dapat merusak kualitas jalur kereta api.

"Korupsi pada sektor ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga berpotensi mendepresiasi kualitas jalur kereta yang akan membahayakan keselamatan masyakat sebagai pengguna layanan," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Kamis (13/4).

Baca Juga: OTT KPK Dipicu 'Kongkalikong' Proyek Jalur Kereta Api di Sulsel

KPK merasa prihatin dengan aksi para penyelenggara negara yang menggerogoti keuangan negara demi kepentingan pribadi dan golongan. Terlebih tindakannya dapat berpeluang membahayakan keselamatan masyarakat.

"KPK tak pernah bosan terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara untuk melakukan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan rakyat," jelasnya.

"Karena sesungguhnya, penyelenggara negara digaji menggunakan uang rakyat dan sudah seharusnya bekerja untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," sambung dia.

Baca Juga: KPK Amankan Rp2,8 Miliar Barbuk Suap Proyek Jalur Kereta Api

Untuk itu Tanak berharap seluruh pejabat di kementerian maupun lembaga untuk berkomitmen memberantas korupsi demi kesejahteraan masyarakat.

"Prinsip integritas dan antikorupsi harus menjadi komitmen bersama antara Penyelenggara Negara dan pelaku usaha, agar tidak terjadi permufakatan jahat yang melanggar ketentuan hukum melalui praktik-praktik korupsi," imbuh dia.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dugaan korupsi berupa penerimaan suap proyek pembangunan jalur kereta api.

"KPK menetapkan 10 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/4).

Baca Juga: KPK Tetapkan 10 Tersangka Suap Proyek Jalur Kereta Api

Para tersangka dibagi menjadi dua klaster sebagai pihak pemberi dan penerima suap dalam proyek pembangunan jalur kereta api.

Sepuluh tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 April hingga 1 Mei 2023 di sejumlah rumah tahanan (Rutan) yang berbeda.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan," pungkasnya.