Kisruh Brigjen Endar

KPK: Brigjen Endar Priantoro Resmi Jabat Direktur Penyelidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan jika Brigjen Pol Endar Priantoro kembali didapuk menjadi Direktur Penyelidikan.

Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Pol Endar Priantoro. Foto: apahabar.com/Dianfinka

apahabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan jika Brigjen Pol Endar Priantoro kembali didapuk menjadi Direktur Penyelidikan.

"Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (5/7).

Baca Juga: Endar Priantoro Bakal Kembali Jabat Direktur Penyelidikan KPK

Ali menerangkan bahwa kembalinya Endar di lembaga antirasuah akan diiringi dengan harmonisasi dan sinergitas. Sebab Endar sempat didepak dari KPK dengan label diberhentikan secara terhormat.

"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.

Baca Juga: Dewas KPK Klaim Firli Cs Tak Langgar Etik Pecat Endar Priantoro

Sebelumnya eks Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Endar Priantoro kembali mengisi jabatan lamanya di lembaga antirasuah.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Endar saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (5/7).

"Betul, nanti sore saya ke KPK untuk ketemu pimpinan KPK," kata Endar.

Dia mengaku dirinya kembali ditugaskan di KPK sebagai Direktur Penyelidikan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) pemberhentian terdahulunya.

"Seperti dulu, SK pemberhentian terdahulu diubah lagi," ujarnya.