Penggerebekan Maut

Kompolnas soal Vonis Ringan 3 Polisi Pembunuh Kakek di Banjar: Banding!

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong jaksa kasus pembunuhan kakek Sarijan (60) oleh 3 polisi di Banjar naik banding.

Tiga polisi terdakwa kasus penggerebekan maut Sarijan di Pemangkih, Banjar, Kalimantan Selatan. apahabar.com/Hendra

apahabar.com, MARTAPURA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong jaksa kasus pembunuhan kakek Sarijan (60) oleh 3 polisi di Banjar naik banding.

"Kami mengharapkan jaksa penuntut umum melakukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Banjar," jelas Komisioner Poengky Indarti, Senin malam (16/10).

Keluarga Sarijan memandang hukuman setahun sepuluh bulan bagi tiga terdakwa sangat ringan. Tak adil, serta takkan memberikan efek jera. Terlebih para pelakunya aparat penegak hukum.

Baca Juga: Tewas Dianaya Polisi Banjar, DPR Desak Polri Usut Tuntas Kematian Sarijan

"Seharusnya terdakwa dikenai hukuman pemberatan atas tindak pidana yang sudah terbukti dilakukannya. Alih-alih pemberatan, hukumannya malah sangat ringan," ujar Poengky.

Karenanya, Poengky pun mendorong keluarga korban untuk mengadu ke Komisi Yudisial. "Kompolnas juga mendorong keluarga korban untuk mengadu kepada pihak yang berwenang yaitu Komisi Yudisial," jelas komisioner berlatar aktivis HAM tersebut.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) juga berharap jaksa penuntut umum naik banding atas vonis ringan pembunuh Sarijan.

"Jaksa harus banding karena putusan di bawah 2/3 tuntutan," jelas Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

Vonis Hakim

Tiga terdakwa kasus kematian Sarijan divonis 1 tahun dan 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Martapura, Senin (16/10) sore. Foto-apahabar.com/Hendra Lianor

Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjar resmi memvonis ringan tiga polisi pembunuh kakek Sarijan. Sidang putusan selesai dibacakan Senin sore (16/10).

Majelis hakim memvonis pidana penjara setahun sepuluh bulan penjara kepada para terdakwa. Ketiganya; Andi Setiawan, M Marzuki, dan M Taufiq Sidiq. Semuanya anggota Satuan Resnarkoba Polres Banjar yang masih berdinas. 

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta karena kealfaannya menyebabkan orang lain mati, sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum," papar hakim ketua Ita Widyaningsih.

Baca Juga: [VIDEO] Keluarga Kakek Sarijan Mengadu ke Komisi Kejaksaan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan," sambungnya.

Hukuman penjara dipotong masa tahanan. Diketahui ketiga terdakwa telah ditahan sejak 31 Agustus 2022.

Putusan yang diambil hakim ketua Ita Widyaningsih, Indra Kusuma Haryanto dan Gusti Risna Mariana sebagai hakim anggota, lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan 3,5 tahun penjara.

Baca Juga: Janggal Tuntutan 3 Polisi Banjar Pembunuh Sarijan di Kalsel

Dalam putusan tersebut, hakim menggunakan pasal dakwaan alternatif berupa Pasal 359 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal ini juga dibacakan jaksa pentuntut umum dalam sidang dakwaan.

Hakim juga mempertimbangkan beberapa keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah membuat luka yang mendalam bagi keluarga korban. Serta belum terjadi perdamaian antara terdakwa dengan korban.

Mesrawi sepupu Sarijan korban pembunuhan enam oknum polisi Banjar bersama Ketua Indonesia Police Watch (IPW) resmi melapor ke Komisi Kejaksaan. apahabar.com/Dito

Sedang keadaan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, mengakui perbuatan dan menyesali, serta merupakan tulang punggung keluarga.

"Keluarga korban juga telah menerima santunan terdakwa," jelas Ita Widyaningsih.

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih  pikir-pikir mengajukan banding atau menerima putusan. Namun pihak keluarga yang diwakili Mesrawi, tegas menyatakan sangat kecewa atas putusan majelis hakim.

Baca Juga: Digerebek sampai Tewas, dari Banjar Keluarga Sarijan Ngadu ke Mabes Polri dan Kompolnas! 

Terkait langkah selanjutnya, mereka akan menghubungi jaksa guna meminta permohonan banding ke pengadilan tinggi. "Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Putusan itu sangat mengecewakan kami. Dengan penuh ketidakpuasan, kami tidak menerima putusan," tegas Mesrawi seusai sidang.

Seharusnya jaksa tak menggunakan dakwaan alternatif dalam menjerat para terdakwa. Terlebih hasil penyidikan di kepolisian ketiganya juga disangka melakukan pembunuhan dan penganiayaan secara bersama-sama sesuai pasal 338 junto pasal 351 junto pasal 170.