Tak Berkategori

Kompak Jualan Sabu, Ateng dan Iyah Digelandang ke Polda Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Polda Kalimantan Selatan kembali merilis tangkapan narkotika selama sepekan terakhir pada minggu kedua…

Ilustrasi. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Polda Kalimantan Selatan kembali merilis tangkapan narkotika selama sepekan terakhir pada minggu kedua Juli 2019. Salah satu yang menjadi sorotan kepolisian adalah pengungkapan kasus narkotika jenis sabu yang dilakukan pasangan sejoli di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu pada Rabu, 10 Juli 2019.

Dari pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 4 paket sabu dengan berat kotor 1,12 gram, 2 paket sabu berat kotor 0,65 gram, dompet berisi plastik klip, sendok sabu, dompet berisi sabu, plastik klip, sendok sabu dan 3 buah handphone seluler berbagai merek.

“Pasangan tersebut adalah Saniyah alias Ateng (37) dan Iyah (40) warga Jalan PLN Lama RT 07, Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu,” kata Kabag Bin Opsnal Ditres Narkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro kepada apahabar.com, Minggu (14/7/2019).

Sigit menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka pengedar narkoba berdasarkan adanya laporan masyarakat yang resah lantaran di kediaman tersangka Ateng kerap dijadikan transaksi narkoba. Berdasarkan informasi itu, anggota langsung menggerebek rumah tersangka.

“Pada hari Rabu, 10 Juli 2019 sekitar pukul 18.10 Wita, petugas melakukan penggeledahan di rumah terlapor dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di saku celana sebelah kanan tersangka Iyah dan ditemukan lagi di dalam dompet di kamar tersangka Ateng, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut,” beber Sigit.

Berdasarkan barang bukti yang diamankan, kata dia, Ateng dan Iyah dikenakan diterapkan pasal sebagai pengedar sekaligus memakai juga. “Untuk itu, yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya diatas 5 tahun,” pungkasnya.

Saniyah alias Ateng (37) dan Iyah (40) warga Jalan PLN Lama RT 07, Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, diringkus Ditres Narkoba Polda Kalsel bersama barang bukti. Foto - Istimewa

Baca Juga: Edarkan Sabu, Lulusan Sarjana Ini Dibekuk Polisi

Baca Juga: Sehari, 10 Budak Sabu Bertekut Lutut di Banjarbaru

Baca Juga: Warga Tabalong Jadi Gembong Curanmor di Banjarbaru

Baca Juga: Jambret Bertato Nyaris Diamuk Warga

Reporter: Eddy AndriyantoEditor: Aprianoor