Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

Kekasih Mario Dandy Mengeluh Tak Bersekolah selama Ditahan di LPKS

Terdakwa anak AG mengaku belum mengeyam kembali pendidikan formal atau sekolah dari rumah (homeschooling) selama ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan

Terdakwa anak AG tiba di PN Jaksel (Foto:apahabar.com/Daffa)

apahabar.com, JAKARTA - Terdakwa anak AG mengaku belum mengeyam kembali pendidikan formal atau sekolah dari rumah (homeschooling) selama ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Bahkan usai anak AG dijatuhi vonis 3,5 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diperkuat dengan putusan banding.

“Kalau boleh disimpulkan sampai saat ini sudah dua hingga tiga bulan lebih AG tidak menerima pendidikan formal atau pendidikan homeschooling di LPKS ini,” kata penasihat hukum AG, Mangatta Allo seperti dikutip Antara, Jumat (5/5).

Baca Juga: Jaksa Diminta Ajukan Banding Vonis Ringan Kekasih Mario Dandy

Ia menerangkan LPKS memberi pendampingan pekerja sosial dan psikolog Kementerian PPA, tetapi hanya berupa permainan kepada AG.

Lalu pihaknya juga telah menjalin komunikasi dengan SMA Tarakanita tentang upaya bantuan usai mengundurkan diri dari sekolah.

Namun keluarga AG belum menerima bantuan dari SMA Tarakanita yang berujung ketidakjelasan.

“Kami tanya lagi ke pihak keluarga hingga saat ini belum ada kejelasan karena hukumannya juga belum jelas. Upaya hukum masih kita lakukan,” ujarnya.

Baca Juga: Kubu David Ozora Terima Vonis Ringan Kekasih Mario Dandy

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) karena ikut terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Mario Dandy (20) terhadap korban David (17).

"Menyatakan anak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin lalu.

Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan yakni tiga tahun enam bulan.