Pajak Kendaraan

Jakarta Ada Pemutihan Pajak, Simak Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta mengadakan pemutihan pajak kendaraan dengan menerbitkan keputusan Nomor 1588 Tahun 2022.

Pemutihan Pajak berlangsung dari tanggal 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022. (Foto: dok. Pinterest)

apahabar.com, JAKARTA – Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta mengadakan pemutihan pajak kendaraan dengan menerbitkan keputusan Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Pemutihan pajak kendaraan sudah mulai berlaku sejak 15 September 2022 sampai 15 Desember 2022.

Dalam program pemutihan pajak kendaraan ini, Anda bisa memanfaatkan untuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ini disinyalir untuk kepentingan daerah dalam rangka percepatan target penerimaan, stimulus kepada Wajib Pajak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan kepatuhan Wajib Pajak.

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Komunitas Mazda CX-5 Adakan Touring ke Waduk Jatiluhur

Selain itu, pemutihan pajak ini juga sebagai salah satu cara untuk pemulihan ekonomi nasional pasca bencana virus Covid-19 yang melanda Indonesia.

Bagi Anda yang masih bingung bagaimana cara mengurus dan syarat apa saja yang harus disiapkan untuk balik nama motor? Berikut rangkumannya.

Syarat untuk balik nama motor terbagi menjadi dua, yakni balik nama di STNK dan BPKB.

Syarat Balik Nama STNK Motor

Ada sejumlah syarat yang harus dipatuhi oleh seseorang jika ingin balik nama di STNK. Sebelum berangkat ke kantor Samsat terdekat, persiapkan dahulu sejumlah berkas mulai dari:

-BPKB asli
-STNK asli
-KTP pemilik yang baru
-Kwitansi pembelian kendaraan

Pada kwitansi yang dibawa sebaiknya terdapat nomor rangka dan mesin, warna kendaraan dan plat nomor secara jelas.

Baca Juga: GR Yaris AP4 Bawa TGRI Tampil Dominan di Kejurnas Sprint Rally 2022

Setelah semua berkas dibawa, jangan lupa difotokopi.

Biasanya berkas yang sudah difotokopi akan diserahkan kepada petugas Samsat untuk diurus.

Syarat Balik Nama BPKB Motor

Perlu diperhatikan, untuk penggantian BPKB tak bisa dilakukan di kantor Samsat.

Anda akan langsung diarahkan untuk datang ke Polda dengan membawa sejumlah berkas persyaratan, di antaranya:

– STNK yang telah balik nama
– KTP pemilik kendaraan yang baru
– BPKB asli
– Hasil pengesahan cek fisik
– Kwitansi pembelian motor

Sama seperti saat mengurus penggantian nama di STNK, seluruh berkas di atas harus difotokopi.

Setelah itu, berkas yang sudah difotokopi tadi akan diserahkan kepada petugas untuk diurus.

Baca berita selengkapnya di halaman selanjutnya...

Cara Mengurus Balik Nama Motor

Setelah Anda mengurus semua berkas untuk menjadi syarat pengurusan balik nama kendaraan bermotor, kini Anda harus mengurus balik nama kendaraan secara mandiri.

Cara Balik Nama STNK Motor

Sebelum Anda mengurus balik nama di BPKB, diwajibkan untuk melakukan penggantian nama di STNK. Ada beberapa tahap yang harus dilakukan untuk mendapatkan STNK yang sudah balik nama yaitu sebagai berikut:

Cek Fisik

Sama seperti membayar pajak kendaraan bermotor 5 tahunan, pemilik kendaraan baru harus melakukan pengecekan fisik kendaraan.

Hal ini untuk memastikan kalau nomor rangka dan rangka mesin sama. Setelah itu, minta formulir blangko cek fisik ke petugas.

Pergi ke Loket STNK

Usai dilakukan cek fisik kendaraan Anda, nantinya petugas akan mengarahkan Anda untuk masuk ke loket balik nama STNK.

Nantinya, petugas akan meminta blangko cek fisik yang diterima sebelum membayar untuk mengganti nama di STNK.

Baca Juga: Charged Indonesia Luncurkan 3 Skutik Listrik dengan Harga Terjangkau

Ambil Pelat Kendaraan yang Baru

Setelah membayar biaya untuk mengganti nama di STNK dan sejumlah biaya lainnya, Anda bisa bergeser ke loket pencetakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Nantinya, sepeda motor yang Anda miliki mendapatkan pelat nomor baru serta nama di STNK akan berubah.

Cara Balik Nama BPKB Motor

Setelah melakukan penggantian balik nama di STNK, jangan lupa untuk mengganti nama kepemilikan di BPKB.

Untuk lebih jelasnya, berikut merupakan cara mengurus balik nama BPKB di kantor Polda berikut ini:

Membayar di Loket Bank

Setelah menyiapkan berbagai berkas yang dibutuhkan, Anda akan diberikan nomor antrean serta formulir oleh petugas untuk balik nama kendaraan di BPKB.

Sementara itu, petugas akan mengecek kelengkapan berkas yang sudah Anda bawa.

Baca Juga: Mobil Pelat RF Pakai Strobo dan Rotator, Kompolnas: Itu Melanggar Aturan

Jika berkas dinyatakan lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran untuk mengurus BPKB sepeda motor sebesar Rp80 ribu

Setelah dibayar, petugas akan memberikan salinan slip bukti setoran serta stiker khusus yang nantinya bakal ditempelkan pada formulir pendaftaran.

Isi Formulir Pendaftaran

Tahap selanjutnya, Anda wajib mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan data kendaraan di sepeda motor. Setelah itu, Anda hanya perlu menempelkan stiker khusus dari bank di formulir yang Anda pegang.

Serahkan Formulir

Jika formulir sudah diisi dengan benar, Anda perlu menunggu kembali sesuai nomor antrean, nantinya petugas akan memanggil satu per satu.

Ketika dipanggil, formulir yang Anda telah isi bisa diserahkan kepada petugas serta berbagai berkas yang sudah dicek sebelumnya.

Baca Juga: Polisi Dilarang Tilang Manual, Korlantas Siapkan Ribuan ETLE

Setelah itu, Anda akan mendapatkan tanda terima sebagai bukti kalau BPKB sudah didaftarkan dan sedang menunggu proses untuk balik nama.

Kini, Anda tinggal menunggu sampai proses BPKB selesai sesuai dengan tanggal yang sudah ditetapkan.

Ambil BPKB Baru

Pada hari yang telah ditentukan, Anda bisa datang kembali ke Polda terdekat untuk mengambil BPKB baru. Jangan lupa untuk membawa tanda terima dan fotokopi KTP.

Untuk mengambil BPKB baru, Anda harus mengambil nomor antrean terlebih dahulu. Ketika nama Anda sudah dipanggil, serahkan tanda terima beserta fotokopi KTP.

Petugas akan mencocokkan data diri, setelah itu baru deh BPKB baru akan diserahkan.