Pegawai Korup

Ironi Korupsi di KPK, Firli Bahuri Cs Gagal Beri Keteladanan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dinilai gagal memberikan keteladanan kepada pegawai sehingga melahirkan ironi korupsi

(dari kiri) Ketua KPK periode 2019-2023 Firli Bahuri bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron membacakan pakta integritas saat serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj/aa.

apahabar.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dinilai gagal memberikan keteladanan kepada pegawai sehingga melahirkan ironi korupsi yang kini menyelubungi lembaga antirasuah.

Sebab muruah KPK digerogoti pegawai korup yang memungut uang setoran dari rumah tahanan (rutan) hingga menyunat biaya perjalanan dinas. 

"Kurangnya teladan dari pimpinan terbukti dengan ketua KPK pernah melanggar etik terkait menggunakan helikopter," kata Eks Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, Jumat (30/6).

Baca Juga: Firli Bahuri Didesak Mundur Akibat KPK Digerogoti Pegawai Korup

Yudi menerangkan pimpinan KPK untuk berhati-hati dalam bekerja, terutama dalam menaati aturan dan menghindari diri dari perbuatan yang melanggar etik dan perilaku.

Sebab pegawai KPK akan menyaksikan tingkah laku pimpinan yang juga mempertontonkan ironi etis di tubuh KPK.

Maka dia mendorong agar para pegawai dapat dihukum berat lantaran melakukan pemerasan ataupun pungutan liar (pungli) yang terjadi di rutan. Begitupun dengan kasus korupsi uang perjalaman dinas termasuk pelaku pelecehan seksual.

"Pecat mereka dan pidanakan agar efek jera bagi pelaku dan contoh bagi pegawai KPK lain ketika melakukan hal yang sama," jelasnya.

Baca Juga: Pegawai Korup KPK Sunat Perjalanan Dinas Setengah Miliar!

Sebelumnya terdapat pegawai bidang administrasi KPK yang disinyalir menyelewengkan fungsi jabatan untuk memangkas uang perjalanan dinas pegawai KPK. Bahkan uang diduga mencapai setengah miliar rupiah.

"Atasan dan tim selanjutnya melaporkan dugaan suap ini kepada Inspektorat KPK sebagai fungsi pengawasan internal," kata Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (27/6).

Skandal pungli di rutan KPK yang diendus oleh Dewan Pengawas(Dewas) KPK mengantongi angka fantastis senilai Rp4 miliar medio Desember 2021 hingga Maret 2022.

Dugaan ini melibatkan transaksi penyelundupan uang dan alat komunikasi bagi para tahanan dalam kasus korupsi.

Dalam perkara ini, sebanyak 15 pegawai KPK telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat, mereka diperiksa karena melanggar disiplin kepegawaian.