Penangkapan Teddy Minahasa

Irjen Teddy Minahasa Segera Diadili, Belasan Jaksa Dikerahkan!

Kejari Jakarta Barat mengonfirmasi sidang perdana kasus peredaaran narkoba yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) pada Kamis 2 Februari mendatang.

Irjen Teddy Minahasa bakal segera diadili awal Februari mendatang. apahabar.com/Andrew

apahabar.com, JAKARTA - Kejari Jakarta Barat mengonfirmasi sidang perdana kasus peredaaran narkoba yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) pada Kamis 2 Februari mendatang. Agendanya sidang pembacaan dakwaan. 

"TM sidang Kamis, 2 Februari 2023. Dengan agenda pembacaan dakwaan secara offline di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujar Sunarto kepada apahabar.com, Selasa (31/1).

Jika tak ada aral, sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan digelar pada pukul 13.00. Rencananya dikawal 14 jaksa penuntut umum atau JPU selama proses sidang.

Sedangkan, keenam tersangka lainnya yang merupakan kaki tangan Teddy akan menjalani sidang pada Rabu 1 Februari 2023 esok. Keenamnya, yakni AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif. 

Baca Juga: Sidang Perdana Irjen Teddy Minahasa Digelar 2 Februari di PN Jakbar

Irjen Teddy Minahasa bakal duduk di kursi pesakitan lantaran diduga menugaskan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu.

Penyisihan barang bukti sebanyak total 5 kilogram sabu tersebut guna dijual kembali oleh Teddy Minahasa ke bandar narkoba melalui Linda. 

Sebagaimana diketahui, barang bukti 5 kg sabu tersebut berasal dari pemusnahan barang bukti di Mapolres Bukit Tinggi. 

Sebelum dimusnahkan, Teddy menugaskan anak buahnya untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Dari 5 kilogram tersebut, sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan para tersangka. Sedang 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas Polda Metro Jaya.

Atas ulahnya tersebut, Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman maksimal hukuman mati.