Nasional

Ini 7 Poin Revisi UU KPK yang Disepakati DPR dan Pemerintah

apahabar.com, JAKARTA – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah telah menyepakati tujuh poin revisi…

Pengunjuk rasa memotret spanduk hitam yang dipasang di gedung Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) saat menggelar aksi #SaveKPK di Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 September 2019. Aksi yang diikuti mahasiswa, dosen dan masyarakat Surabaya tersebut menolak revisi UU KPK karena dianggap akan melemahkan KPK dalam proses pemberantasan korupsi di Indonesia. Foto-Antara

apahabar.com, JAKARTA - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah telah menyepakati tujuh poin revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.Revisi UU KPKtersebut selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

Rapat Panitia Kerja (Panja) dilaksanakan di ruang Badan Legislasi DPR, Senayan, Jakarta pada Senin (16/09).

Anggota Panja Taufiqulhadi seperti dikutip apahabar.com dari CNN Indonesia.com mengatakan revisi UU KPK tidak menutup kemungkinan disahkan pada Selasa (17/09). Pihaknya mengejar waktu jelang berakhirnya masa bakti DPR periode 2014-2019 pada akhir September ini.

Ketujuh poin revisi UU KPK yang telah disepakati DPR dan pemerintah yaitu, pertama, terkait kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.

Kedua, mengenai pembentukan Dewan Pengawas KPK. Ketiga, terkait pelaksanaan fungsi penyadapan.

Keempat, mengenai mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara tindak pidana korupsi oleh KPK.

Kelima, terkait koordinasi kelembagaan KPK dengan penegak hukum sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan, dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi. Keenam, mengenai mekanisme penggeledahan dan penyitaan.

Ketujuh, terkait sistem kepegawaian KPK.

Sementara itu, terkait hal ini, KPK telah menyurati DPR untuk meminta penundaan pengesahan revisi UU KPK. Juru bicara KPK Febri Diansyah meminta agar DPR tidak tergesa-gesa dalam pembahasan revisi tersebut.

“KPK telah mengantarkan surat ke DPR siang ini yang pada pokoknya meminta DPR agar menunda pengesahan RUU KPK tersebut,” ujar Febri Diansyah, Senin (16/09).

Dia juga berharap DPR sebaiknya tidak lupa membuka pintu bagi masukan masyarakat dan akademisi terkait revisi tersebut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah mengirim surat presiden (Surpres) kepada DPR untuk mengambil langkah guna merevisi peraturan tersebut.

Meski menyetujui pembahasan soal revisi UU KPK, pada prinsipnya Jokowi juga menolak sejumlah poin dalam draf yang sebelumnya telah disodorkan DPR.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan DPR setuju dengan seluruh catatan Presiden Jokowi yang tertuang dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi UU KPK. Kecuali satu, ihwal pembentukan Dewan Pengawas KPK.

Baca Juga: Baleg DPR Sepakati Revisi UU KPK Jadi UU Disahkan di Paripurna

Baca Juga:Presiden Tegaskan Tidak Ada Pengembalian Mandat Dalam UU KPK

Baca Juga: DPD GMNI Kalsel Tolak Revisi UU KPK; Ini Sarat Kepentingan!

Baca Juga:Hari Ini DPR Gelar Paripurna Sahkan 5 Pimpinan KPK

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Aprianoor