TNI Menyatroni Polisi

Imparsial Soroti Fenomena TNI Geruduk Polisi: Revisi UU Peradilan Militer!

Direktur Imparsial Gufron Mabruri menyoroti fenomena terjadinya penggerudukan anggota TNI yang dipimpin Mayor Dedi Hasibuan ke Polrestabes Medan. Kejadian terse

Direktur Imparsial Gufron Mabruri. Foto: Imparsial.org

apahabar.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri menyoroti fenomena terjadinya penggerudukan anggota TNI yang dipimpin Mayor Dedi Hasibuan ke Polrestabes Medan. Kejadian tersebut terjadi tak berselang lama dengan insiden kedatangan Puspom TNI ke KPK.

Gufron menilai terulangnya penggerudukan anggota TNI ke lembaga penegak hukum disebabkan karena belum direvisinya UU No 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

"Bukan hanya soal oknum dan individu tapi berkaitan dengan struktur dan instrumen UU Peradilan Militer yang memengaruhi perilaku aparat di bawahnya menjadi demikian," katanya kepada apahabar.com, Jumat (11/8).

Baca Juga: Buntut Geruduk Polrestabes Medan, 22 Prajurit TNI Diperiksa Pom Dam BB

Aktivitas penggerudukan tersebut terjadi karena anggota TNI beranggapan selama ini sering berlindung pada UU Peradilan Militer. Hal itu yang kemudian memicu terjadinya sikap arogansi anggota TNI dalam menyikapi kasus hukum tertentu.

Terlebih, dalam UU Peradilan Militer juga mengatur mekanisme atasan menghukum (ankum). Proses hukuman tersebut yang kemudian memutuskan kasus anggota dapat diproses secara etik atau hingga di peradilan.

"Cara itu membuat terjadinya potensi impunitas hukum menjadi lebih terbuka dengan mengenyampingan kesetaraan di depan hukum," terangnya.

Baca Juga: ISSES: TNI Geruduk Polisi Akibat Carut Marut Penegakan Hukum

Kondisi tersebut yang kemudian memunculkan anggapan di hadapan publik mengenai perlakuan khusus anggota TNI dalam perkara hukum. Sebab, hal itu juga didukung dengan adanya perbedaan penegakan hukum antara masyarakat sipil dan anggota TNI.

“Kok anggota militer punya rezim hukum sendiri, padahal jenis tindak pidananya sama,” jelasnya kepada apahabar.com.

Karena alasan itulah ia mendorong agar UU Peradilan Militer dapat segera direvisi menyusul adanya insiden kedatangan Puspom TNI ke KPK dan penggerudukan anggota TNI ke Polrestabes Medan.

Baca Juga: Danpuspom TNI: Anggota Geruduk Kantor Polisi Pengaruhi Kasus

Dengan begitu ia berharap agar dapat mengerem atau mengurangi aksi arogansi anggota TNI. Terlebih, berdasarkan pengamatannya usai kedatangan Mayor Dedi, Polrestabes Medan lebih bersikap mencari aman agar tidak ada terjadi insiden penggerudukan lanjutan.

"Masyarakat dapat membaca dari luar, realitas seperti apa harus ditanyakan kepada polisi saya kira ke depan tidak boleh itu terjadi. Sebagai penegak hukum polisi harus maju sejauh semua bukti kuat dan sesuai prinsip ya maju saja," pungkasnya.