Fakta Menarik Sidang Rasuah Samsat Amuntai, Saksi Kembalikan Duit Rp100 Juta

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan gedung Samsat Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU) digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (17/5) sore.

Sobri membeberkan fakta menarik yang mencuat di persidangan. Sebab terungkap JPU telah menyita duit sebesar Rp100 juta dari saksi yang tak lain merupakan pemilik tanah.

apahabar.com, BANJARMASIN - Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan gedung Samsat Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU) digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (17/5) sore.

Agendanya pembacaan nota pembelaan dari terdakwa M Ansor. 

Ansor adalah appersial alias penilai tanah untuk pengadaan lahan gedung Samsat Amuntai pada 2013 silam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Amuntai M Fadly Arby mendakwa Ansor telah melakukan korupsi sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp565 juta.

Adapun pasal yang didakwakan yakni Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, seperti dakwaan primair.


Serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti dakwaan subsider.

Rabu (10/5) pekan lalu, pria 45 tahun itu dituntut 5,5 tahun penjara oleh JPU.

Selain itu, dia juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Plus dituntut membayar uang pengganti Rp456 juta. Jika terdakwa tidak bisa membayar, maka diganti kurungan badan 3 tahun.

Atas tuntutan tersebut, Tim Kuasa Hukum Ansor yang diketuai M. Sobri Noor Rehman menyampaikan pembelaan kliennya pada sidang sore tadi.

Sobri meyakini bahwa Ansor tak bersalah dan tak fakta persidangan yang menjurus bahwa kliennya sebagai appersial telah melakukan korupsi.

"Dalam fakta di persidangan tak ada ditemukan uang yang mengalir ke terdakwa. Kami meminta majelis hakim agar membebaskan terdakwa," ujar Sobri usai sidang.

Berdasarkan fakta persidangan, kata Sobri, kliennya  sudah sesuai melaksanakan pekerjaannya, dan tak ada melanggar kode etik profesinya sesuai dengan keterangan ahli yang dihadirkan di persidangan.

Sobri juga menyoal terkait uang pengganti Rp465 juta yang dituntutkan oleh JPU. Menurutnya tuntutan itu keliru. Pasalnya, Ansor bukan pemilik tanah yang menikmati duit dari ganti rugi.

"Yang menikmati uang ganti rugi kan pemilik tanah, kenapa Ansor selalu appraisal yang kerjaannya hanya melakukan penghitungan yang disuruh mengganti," imbuhnya.

Di sisi lain, Sobri membeberkan fakta menarik yang mencuat di persidangan.

Sebab terungkap JPU telah menyita duit sebesar Rp100 juta dari saksi yang tak lain merupakan pemilik tanah.

Duit Rp100 juta itu dikembalikan karena dianggap merupakan bagian dari kerugian negara sebesar Rp565 juta yang ditemukan Jaksa.

Adanya pengembalian uang oleh saksi itu pun menurut Sobri sangat lucu.

"Dalam ilmu hukum tak ada saksi disuruh membayar ganti rugi. Tapi itu terjadi dalam perkara ini. Kalau pemilik lahan itu saksi kenapa harus bayar. Kan lucu," ungkapnya.

Lebih Sobri bilang bahwa perbuatan kliennya dikatakan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana, itu adalah kesalahan yang besar. 

Apalagi kliennya adalah penilai yang telah memiliki sertifikat Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPB), yang diterbitkan oleh Departemen Keuangan Indonesia di Banjarmasin pada 21 Desember 2009.

Penilaian lapangan yang dilakukan oleh klinnya juga dilakukan secara independen berdasarkan data valid yang diperoleh serta disusun berdasarkan lingkup penugasan. Yang mana laporan hasil penilaian disampaikan kepada pemberi tugas untuk digunakan sebagai dasar (acuan/pedoman) saja.

Dia menjelaskan, lahan yang dibebaskan hanya seluas 7.064 meter. Dalam aturan pembebasan lahan di bawah 1 hektar, pembayarannya langsung antara pengguna anggaran dengan pemilik tanah. 

Adapun aturannya jelas ada di Perpres nomor 71 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

“Itu artinya hasil dari penilaian appraisal itu tidak menjadi patokan yang harus diikuti oleh pengguna anggaran di dalam pembebasan tanah,” pungkasnya.

Sidang yang dipimpin Jamser Simanjuntak memutuskan menunda persidangan hingga Senin (22/5) pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas pembelaan terdakwa.