Ekspor Pasir Laut

Ekspor Pasir Laut, INDEF: Berdampak Kecil Terhadap Penerimaan Negara

Peneliti Indef Nailul Huda menjelaskan kebijakan ekspor pasir laut jauh lebih menguntungkan para pengusaha.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menjelaskan kebijakan ekspor pasir laut jauh lebih menguntungkan para pengusaha. Foto: linkedin.com/nailul-huda

apahabar.com, JAKARTA - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menjelaskan kebijakan ekspor pasir laut jauh lebih menguntungkan para pengusaha. Ekspor pasir laut juga berdampak kecil terhadap penerimaan terhadap negara.

Menurut Huda, merujuk data Kementerian Keuangan diketahui potensi pendapatan dari ekspor pasir laut cukup rendah. Berdasarkan perkiraan, ekspor pasir laut memiliki potensi sebesar Rp730 miliar. Dari potensi sebesar itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hanya sekitar 10 persen dari nilai ekspor.

"Jadi PNBP buat pemerintah hanya di angka Rp70-an miliar," kata dia kepada apahabar.com, Sabtu (8/7).

Di sisi lain, kebijakan ekspor pasir laut berpotensi merusak ekosistem lingkungan laut. Selain itu juga akan mengancam kesejahteraan keluarga nelayan.

Baca Juga: Ekspor Pasir Laut, INDEF: Ada Cacat Hukum

"Makanya yang untung pengusaha dengan nilai yang fantastis. Tapi biasa kerusakan ekosistem laut-nya cukup besar," ujarnya.

Seperti diketahui, ekspor pasir laut telah dibuka lagi oleh Presiden Joko Widodo melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang diteken pada 15 Mei 2023.

Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), meskipun peraturan tersebut telah berlaku sejak 15 Mei 2023, hingga saat ini belum ada transaksi ekspor yang terjadi. 

Di dalam PP itu diatur tentang kegiatan pemanfaatan hasil sedimentasi laut seperti pengangkutan, penempatan, penggunaan, penjualan dan ekspor sedimen laut atau pasir laut. Kendati begitu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut ekspor pasir laut merupakan opsi terakhir, sementara pengerukan pasir laut diutamakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.