Eks Bupati Tabalong Titip Uang Pengganti Korupsi Rp600 Juta ke Kejari

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabalong menerima titipan uang pengganti kerugian negara dari salah seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi

Kasi Intelijen Muhammad Fadhil dan Kasi Pidana Khusus, usus, Andi Hamzah Kusumaatmaja, pada Kejari Tabalong menunjukan uang titipan pengganti kerugian negara. Foto - Kejari Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabalong menerima titipan uang pengganti kerugian negara dari salah satu tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama bahan olahan karet di Perumda Tabalong Jaya Persada.

Uang tersebut dititipkan oleh keluarga tersangka AS, mantan Bupati Tabalong dua periode (2014–2024), di Kantor Kejari Tabalong pada Rabu (1/10/2025).

"Siang tadi, keluarga tersangka AS menitipkan uang pengganti kerugian negara dan diterima oleh Kasi Pidana Khusus, Andi Hamzah Kusumaatmaja," kata Kepala Kejari Tabalong, Anggara Suryanagara, melalui Kasi Intelijen Muhammad Fadhil, Rabu malam.

Fadhil menjelaskan, jumlah uang yang dititipkan sebesar Rp600 juta. Uang tersebut langsung disita oleh tim penyidik dan disimpan dalam Rekening Penitipan Kejari Tabalong.

"Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-895/0.3.16/Fd.1/10/2025 tanggal 1 Oktober 2025," tegasnya.

Ia menambahkan, penitipan uang ini merupakan bentuk itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor: 23/R/LHP/DJPI/PKN.01/06/2025 tanggal 3 Juni 2025, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1.829.718.671.

"Tim penyidik Kejari Tabalong akan terus berupaya memulihkan seluruh kerugian negara dalam kasus ini," pungkas Fadhil.

Baca Juga: Usai Dirawat, Eks Bupati Tabalong Resmi Ditahan di Rutan Tanjung