Berita Tabalong

Edarkan Sabu dan Ekstasi, Warga Mangkupum Tabalong Disergap Polisi

Kolaborasi Polsek Muara Uya dan Sat Resnarkoba Polres Tabalong kembali membuahkan hasil positif.

Pelaku beserta barang bukti saat berada di Polres Tabalong. Foto: Humas Polres Tabalong

apahabar.com, TANJUNG - Kolaborasi Polsek Muara Uya dan Sat Resnarkoba Polres Tabalong kembali membuahkan hasil positif.

Kesatuan gabungan tersebut berhasil mencegah peredaran sabu dan ekstasi yang dimiliki seorang pria berinsial DI (43).

Pelaku yang tercatat berasal dari Desa Mangkupum, berhasil diamankan dalam sebuah rumah di Desa Palapi, Jumat (25/8) pagi.

"Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi sabu-sabu di lingkungan mereka," papar Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, Senin (28/8).

"Selain mengamankan pelaku, juga ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 23,81 gram dan obat mengandung amfetamine (ekstasi) sebanyak 5 butir," beber Sutargo.

Polisi juga menyita barang bukti lain seperti sebuah timbangan digital berwarna silver, sebuah ponsel dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp200 ribu.

"Pelaku sendiri mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan direncanakan dijual kembali," pungkas Sutargo.