Kalsel

Dugaan Pemalsuan Dokumen Petinggi KPU Banjar Bergulir di Polda Metro Jaya

apahabar.com, BANJARMASIN – Penyelidikan kasus dugaan pemalsuan surat pernyataan Komisioner KPU Banjar Abdul Muthalib yang dijadikan…

Polda Metro Jaya ikut melidik dugaan pemalsuan dokumen alat bukti di MK terkait sengketa Pilgub Kalsel 2020. Foto: JPNN

apahabar.com, BANJARMASIN – Penyelidikan kasus dugaan pemalsuan surat pernyataan Komisioner KPU Banjar Abdul Muthalib yang dijadikan alat bukti Tim Denny-Difri (H2D) di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki babak baru.

Terbaru, tak hanya Polda Kalsel, Polda Metro Jaya turut menyelidiki kasus tersebut. Adapun surat pernyataan yang disoal berkaitan dengan dugaan penggelembungan suara di Kabupaten Banjar saat Pilgub Kalsel 2020.

Senin (15/3) kemarin, Polda Metro Jaya bahkan memeriksa Andi Syafrani, kuasa hukum pasangan Birin-Muhidin (BirinMu).

“Diinterview di Polda Metro. Karena ada dua laporan sebenarnya ada laporan di Polda Kalsel dan di Polda Metro,” ujar Andi usai pemeriksaan kemarin.

Jelang “Jumat Keramat”, Tim BirinMu-H2D Ungkap Prediksi Putusan MK

Andi diminta keterangan terkait dugaan pemalsuan dokumen di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dari pukul 11.00 hingga sekitar pukul 18.00 WIB.

“Pertanyaan saya lupa ada berapa. Yang pasti seputar persidangan terakhir itu, tentang dokumen terkait Abdul Muthalib (Komisioner KPU Banjar),” beber Andi.

Kendati demikian, pemeriksaan yang tengah bergulir di Polda Metro Jaya tersebut masih tahap awal.

“Posisinya belum apa-apa, belum penyidikan, baru ini. Masih interview-lah istilahnya,” imbuhnya.

Aduan sendiri dimasukkan ke Polda Metro Jaya oleh Tim hukum BirinMu. Sementara di Polda Kalsel oleh Komisioner KPU Banjar, Abdul Muthalib alias Aziz.

Saat dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

“Soal pemalsuan ya? Nanti dicek lagi. Lagi ramai soal sidang Rizieq mas. Sorry ya,” pungkas Yusri.

Sebagai pengingat, sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) memanas usai sidang pembuktian, Senin 22 Februari.

Melalui secarik surat pernyataan, H2D menuding Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib melakukan penggelembungan 5.000 suara untuk pasangan calon urut 01 Sahbirin Noor-Muhidin.

Kepada awak media, Muthalib menyanggah tudingan yang disampaikan saksi Denny Indrayana sebagai pihak pemohon hingga akhirnya melapor ke Polda Kalsel, Jumat 26 Februari.

Muthalib membantah telah membuat surat pernyataan di atas materai untuk menambah suara Sahbirin Noor-Muhidin dan mengurangi perolehan suara Denny Indrayana-Difriadi, masing-masing 5.000 suara seperti keterangan saksi bernama Manhuri dan Jurkani. Surat pernyataan tersebut dijadikan pemohon sebagai alat bukti persidangan.

Dituding Gelembungkan Suara, Komisioner KPU Banjar Belum Berniat Polisikan Saksi

Muthalib telah membuat surat pernyataan bertanda tangan di atas materai 6000 sebagai bantahan atas tudingan oleh saksi pemohon. Surat pernyataan ini, ia buat dan diserahkan saat sidang penyerahan bukti-bukti, Senin 22 Februari lalu.

"Beruntung, surat pernyataan mengatasnamakan saya dibacakan di awal persidangan. Jadi, masih ada waktu melayangkan surat pernyataan bantahan dan dikirimkan ke MK melalui kuasa hukum," jelasnya.

Dalam surat pernyataan bantahan itu, tegasnya, juga tidak ada terkait penambahan dan pengurangan suara masing-masing pasangan calon baik Pilgub Kalsel maupun Pilbup Banjar saat pleno rekapitulasi perhitungan suara KPUD Banjar.

"Isi surat pernyataan yang saya buat juga saya membantah dalam proses pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020 di tingkat Kabupaten Banjar tidak pernah adanya permasalahan soal penambahan ataupun pengurangan perolehan suara pasangan calon," tandasnya.

Dijadikan Bukti Denny Indrayana, Begini Penampakan Surat Pernyataan Komisioner KPU Banjar