Dua Pengedar Asal Banjarmasin Diringkus, Ditresnarkoba Polda Kalsel Sita 6.726 Pil Ekstasi

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 6.726 butir pil ekstasi siap edar atau lebih dari 2,4 kilogram.

Pelaku RTA dan M diringkus jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggagalkan peredaran ekstasi skala besar. 

Dua pengedar berinisial RTA asal Banjarbaru dan M asal Kabupaten Banjar, dibekuk di kawasan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Rabu (8/4/) lalu.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 6.726 butir pil ekstasi siap edar atau lebih dari 2,4 kilogram.

Penangkapan dilakukan terpisah di hari yang sama. Operasi dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Dedy Siregar.

RTA lebih dulu diringkus di Jalan A Yani Km 11, Komplek Pesona Modern, Desa Mekar Raya. Saat ditangkap, ia membawa tas belanja berisi puluhan paket ekstasi.

Rinciannya, 68 bungkus plastik klip berisi 3.485 butir ekstasi dengan berat bersih 1.296,72 gram. Polisi juga menyita satu ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Dari keterangan pelaku barang bukti ini didatangkan dari Kalimantan Barat,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, melalui Kasubdit 1 AKBP Dedy Siregar Selasa (21/4).

Barang bukti ribuan pil ekstasi yang disita polisi dari dua pelaku. Foto: Istimewa

Pengembangan pun dilakukan. Selang satu jam kemudian, sekitar pukul 13.20 Wita, polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Simpang Empat Penggalaman, Desa Simpang Empat, Kertak Hanyar.
Di lokasi tersebut, M ditangkap. Polisi kembali menemukan 66 bungkus plastik klip berisi 3.241 butir ekstasi dengan berat bersih 1.170,56 gram yang disimpan di dalam kamar. 
“Jadi barang bukti itu sempat dipecah dibagi dua. Beruntung keduanya berhasil diringkus,” bebernya.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Selain berhasil mengungkap kita juga berhasil melakukan pencegahan beredarnya barang haram ini di masyarakat,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.