Dua Pemuda Ditangkap, Polisi Sita 18,2 Gram Sabu di Perumahan Jalan Metro TV Sampit

Satresnarkoba Polres Kotim berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran sabu di kawasan permukiman Jalan Metro TV Sampit, dan berhasil menciduk dua tersangka.

Dua pelaku beserta barang bukti narkoba saat diamankan di Satresnarkoba Polres Kotim, belum lama ini. Foto: Humas Polres Kotim

bakabar.com, SAMPIT – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Kotim berhasil mengungkap dugaan peredaran sabu di kawasan permukiman Jalan Metro TV Sampit, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (30/5/2026), polisi mengamankan dua pemuda berinisial AR (20) dan MR (21) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan keduanya, petugas menyita enam paket sabu dengan berat kotor sekitar 18,2 gram.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai sebuah rumah di kawasan Perumahan Jalan Metro TV RT 048/RW 004 kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi. Saat dilakukan penindakan, kedua terduga pelaku yang berada di dalam rumah sempat berusaha melarikan diri melalui jendela kamar depan.

Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan karena petugas telah bersiaga di sejumlah titik di sekitar rumah.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan penggeledahan dilakukan setelah petugas menunjukkan surat tugas dan disaksikan oleh Ketua RT serta warga setempat.

“Dalam penggeledahan ditemukan sebuah tas selempang hitam yang berada di atas kasur di kamar depan. Setelah diperiksa, tas tersebut berisi enam paket sabu yang dikemas dalam plastik klip aluminium dengan berat kotor sekitar 18,2 gram,” ujar Edy, Minggu (31/5/2026).

Selain mengamankan barang bukti narkotika, polisi juga membawa kedua tersangka ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tindak pidana peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Edy menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Peredaran narkoba menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Kami mengapresiasi masyarakat yang berani melapor dan mengajak seluruh warga untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkotika,” tegasnya.

Polres Kotim memastikan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran sabu tersebut. Langkah itu sekaligus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku narkotika di wilayah Kotawaringin Timur.