Tak Berkategori

Dua Kurir 255 Gram Sabu dan 1000 Butir Ekstasi Jalani Sidang Perdana

apahabar.com, BANJARMASIN – Dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu dan ekstasi, Maysa Aqni alias Aqni (30)…

Maysa Aqni alias Aqni (30) dan Ahmad Fahruzi alias Oji (31) menjalani sidang perdana di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (6/5). Foto-apahabar.com/Eddy Andriyanto

apahabar.com, BANJARMASIN – Dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu dan ekstasi, Maysa Aqni alias Aqni (30) dan Ahmad Fahruzi alias Oji (31) menjalani sidang perdana di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (6/5)sore. Keduanya diketahui menjadi perantara 3 paket sabu seberat 255 gram dan 1000 butir ekstasi logo Instagram.

Warga Murung Raya dan Kertak Hanyar itu didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika.

"Tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat, melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi lima gram," jelas penuntut umum dari Kejati Kalsel, Agustina saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakimyang diketuai Affandi Widarijanto.

Kasus ini bermula pada 24 Januari 2019 saat terdakwa Aqni dihubungi rekannya bernama Tos Tos. Waktu itu terdakwa diminta untuk mengambil Narkotika jenis sabu dan ekstasi di sebuah jembatan kecil di Jalan Sultan Adam arah ke Sungai Miai.

Baca Juga: Miliki 93 Paket Sabu, IRT Asal Sungai Rangas Ulu Dibekuk Polisi

Tanpa pikir panjang, pria tamatan sekolah dasar itu pun setuju karena Tos Tos (DPO) menjanjikan sejumlah uang sebagai imbalan. Namun rupanya Aqni tidak sendirian mengambil barang haram itu, ia mengajak salah satu temannya bernama Ahmad Fahruzi alias Oji.

Sekitar pukul 19.00 wita, dua budak narkoba itu kemudian berangkat mengambil Sabu dan Ekstasi seperti yang diperintahkan oleh Tos Tos dengan mengendarai sepeda motor Scoopy dengan Nopol DA 6184 AFF.

Usai mengambil bungkusan yang berisi Narkotika itu, keduanya kemudian bergegas pergi dengan melewati Jalan Simpang Gusti, Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara.

Namun gerak gerik kedua terdakwa ternyata sudah dalam intaian petugas Dit Narkoba Polda Kalimantan Selatan yang saat itu sedang melakukan giat patroli pekat di kawasan rawan.

Mengetahui kedatangan polisi, kedua terdakwa berusaha membuang barang bukti ke atap rumah salah satu warga hingga akhirnya keduanya digelandang ke Mapolda Kalsel guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Apes, Bani Serahkan Snack French Fries Berisi Sabu ke Polisi

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Muhammad Bulkini