Pemilu 2024

Dua Kali Ditolak, PSI Klaim Percayai Independensi Hakim Konstitusi

Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Sigit Widodo mengaku partainya akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres

Sembilan hakim konstitusi membacakan putusan batas usia capres-cawapres. Foto: Tangkapan Layar MK

apahabar.com, JAKARTA - Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Sigit Widodo mengaku partainya akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres.

"PSI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang kami yakini merupakan pertimbangan dalam demokrasi Indonesia. PSI selalu mengikuti hukum dan aturan yang berlaku," kata Sigit kepada wartawan, Senin (16/10).

Baca Juga: Tok! MK Tolak Gugatan Syarat Usia Capres-cawapres Minimal 35 Tahun

Sigit mengeklaim tetap mempercayai independensi hakim konstitusi dalam memutus gugatan perkara UU Pemilu.

"PSI sangat percaya independensi MK dalam mengambil keputusan. Apapun yang diputuskan MK akan kami hormat," ujarnya.

Bahkan putusan MK yang menolak batasan usia capres-cawapres dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10).

Baca Juga: Putusan MK soal Usia Capres-cawapres Diwarnai Dissenting Opinion

"PSI yakin putusan MK merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia," jelasnya.

Sebelumnya dua kali Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi pemohon gugatan terkait aturan minimal usia pada undang-undang Pemilu. Pertama, medio 2019 lalu pada syarat kepala daerah. 

Paling anyar, PSI kembali mengugat aturan syarat batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dalam gelaran Pemilu 2024. Kedua langkah hukum tersebut selalu ditolak Mahkamah konstitusi.

Baca Juga: Anwar Usman Tak Ikut Rapat Hakim Putuskan Usia Capres-cawapres

Pada gugatan pertama, UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

Pada pasal 7 ayat 2 huruf e dikatakan usia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

Halaman selanjutnya: Gugatan Kedua PSI ke MK

Gugatan Kedua PSI ke MK

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Sejumlah perkara yang akan dibacakan putusannya itu adalah Nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), menggugat pasal serupa. Dalam petitumnya, PSI meminta batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 35 tahun.

Baca Juga: 2 Kali PSI Gugat Usia pada UU Pemilu di MK: Selalu Ditolak

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan syarat batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dalam gelaran Pemilu 2024.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 29/PUU-XXI/2023 yang dibacakan Anwar Usman.