Skandal Pejabat Pajak

Dijerat TPPU, KPK Kembali Tetapkan Rafael Alun sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian

Eks Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Tisambodo saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

apahabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset Tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/5). 

Baca Juga: KPK Ultimatum Dua Saksi Rafael Alun Kooperatif Jalani Pemeriksaan

"Sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," tambahnya.

Kini KPK masih mengumpulkan sejumlah barang bukti dengan melakukan penelusuran aset yang melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan  perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," pungkasnya.

Baca Juga: Resmi Pakai Rompi Oranye, Rafael Alun Ditahan

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo resmi menjadi tersangka kasus gratifikasi. KPK menyebut Rafael Alun diduga menerima gratifikasi USD 90 ribu atau senilai Rp 1,3 miliar.

KPK menyebut telah menemukan bukti yang cukup terkait kasus korupsi yang menjerat Rafael Alun. 

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Rafael menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak atas pengkondisian atas temuan pemeriksaan perpajakannya.