Penggerebekan Maut

Digerebek sampai Tewas, dari Banjar Keluarga Sarijan Ngadu ke Mabes Polri dan Kompolnas! 

Berbekal uang urunan, Mesrawi paman dari Sarijan datang ke Jakarta. Ia mengadu ke Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional.

Mesrawi paman dari Sarijan saat membuat laporan di Divisi Propam Mabes Polri, Kamis (12/10).

apahabar.com, JAKARTA - Berbekal uang urunan, Mesrawi paman dari Sarijan datang ke Jakarta. Mengadukan perkara pembunuhan sepupunya itu ke Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Tiga tahun sudah kasus pembunuhan Sarijan berlalu. Namun baru tiga dari enam polisi yang menggerebek Sarijan diproses hukum. Hasil proses sidang etik keenamnya juga belum memuaskan. Mereka belum dipecat sesuai harapan keluarga. 

Untuk itu, Mesrawi nekat datang ke Jakarta seorang diri. "Ini uang tiket pesawat penginapan semuanya hasil sumbangan keluarga bahkan ada juga dari teman-teman wartawan," jelas Mesrawi, Kamis (12/10).

Baca Juga: Janggal Tuntutan 3 Polisi Banjar Pembunuh Sarijan di Kalsel

Tak sia-sia Mesrawi datang jauh-jauh dari Banjarmasin ke Jakarta. Di Mabes Polri, aduannya diterima oleh Divisi Propam. Mesrawi meminta Kadiv Propam Irjen Syahardiantono menindak tiga pelaku lain yang kini masih berdinas di Polda Kalsel.

"Saya datang jauh-jauh ini mencari keadilan, karena saya tidak tahu mau melapor ke mana lagi," jelasnya.

Penggerebekan Maut Kakek Sarijan, Terduga Pelaku Terancam Jerat Sanksi Berlapis

Di Propam, sesekali terisak Mesrawi menyampaikan aduan tersebut. Ia bilang keluarga besarnya di Banjarmasin belum ikhlas sampai ketiga mantan anggota Satresnarkoba Polres Banjar itu ditindak.

Baca Juga: Penggerebekan Berujung Tewasnya Sarijan, Keluarga Akan Sambangi Mabes Polri

Sebenarnya tak cuma enam. Total ada delapan polisi yang dilaporkan ke Mabes Polri oleh Mesrawi. Tiga orang sudah duduk di kursi pesakitan menanti vonis hakim Pengadilan Banjar 16 Oktober, tiga lainnya masih berdinas di Polda Kalsel. Mereka semua adalah orang yang menggerebek Sarijan sampai tewas pada 21 Desember 2021 di rumah kontrakannya, Tatah Pemangkih, Kabupaten Banjar, Kalsel.

Sedangkan dua lainnya adalah mantan wakapolres Banjar pria yang diduga merobek surat pengiriman jasad Sarijan ke Madura. Dan seorang perwira lainnya, yakni mantan kasatresnarkoba Polres Banjar.

"Saya berharap Kadiv Propam dapat mempermudah persoalan ini sampai tuntas," jelas Mesrawi.

Baca Juga: Fakta Baru Penggerebekan Maut Sarijan di Pemangkih Banjar

Selesai di sana, Mesrawi kemudian bertolak ke kantor Kompolnas yang berjarak selemparan batu dari Mabes Polri, Jalan Trunoyudo, Jakarta Selatan.

Di sana sudah menunggu beberapa staf Kompolnas usai menerima disposisi dari Poengky Indarthi, salah satu komisioner institusi pengawas kepolisian itu. Mesrawi meminta agar Kapolda Kalsel Irjen Andi Rian segera mengklarifikasi proses hukum kasus kematian Sarijan.

Merespons itu, Kompolnas pun berjanji akan segera mengirim surat klarifikasi ke kapolda Kalsel.

Baca Juga: Siapa Polisi Banjar Perobek Surat Jasad Sarijan?

"Jika surat pertama kita tidak direspons, kita akan layangkan surat kedua. Masih tidak direspons lagi kita akan datangi ke sana," jelas salah satu staf Kompolnas yang menerima kedatangan Mesrawi.

Biar tahu saja, bukan cuma Kompolnas dan Mabes Polri yang disambangi oleh Mesrawi. Sehari sebelumnya, ia mengadukan kejanggalan pada peradilan kasus Sarijan ke Komisi Kejaksaan.

"Kami mengadu karena jaksa mengubah pasal penuntutan dari 338 (pembunuhan) ke 359 (kelalaian saja)," jelas Mesrawi. "Padahal sudah jelas di kepolisian pasal yang dikenakan adalah 338, 351 dan 170 (pembunuhan)," jelas Mesrawi.

Baca Juga: Janggal Sidang Pengerebekan Maut Sarijan Disorot Komisi III DPR RI 

Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso meminta Komjak segera bersurat ke Kejagung agar empat jaksa yang menangani kasus Sarijan diperiksa.

"Ada dugaan pelanggaran kode etik di sana, hak keluarga korban mencari hilang karena ini," jelas Sugeng. Lantas, bagaimana respons Komjak?

"Sudah saya koordinasikan dengan pak ketua. Kami pelajari dulu karena nanti akan diplenokan setelah dipelajari, baru kemudian dikoordinasikan ke Kejaksaan Tinggi di daerah terlapor bertugas," kata Komisoner Komjak, Apong Herlina kepada apahabar.com, Kamis (12/10).

Kronologis Kasus

Mendiang Sarijan bersama anaknya yang masih balita. Foto: Kamarullah untuk apahabar.com

SARIJAN tewas digerebek 6 polisi dari Satresnarkoba Polres Banjar Polda Kalsel, 29 Desember 2021, setelah menjadi target operasi atas kasus narkoba.

Penggeledahan itu tak menemukan barang bukti sabu. Baru diduga mengedar, Sarijan justru tewas akibat tulang rusuk dan rahangnya patah digebuk para polisi tadi.

Baca Juga: Antiklimaks Komisi III ke Kalsel, Polisi Tersangka Kasus Sarijan Tak Ditahan

Sedianya jasad Sarijan hendak dimakamkan keluarga ke kampung halamannya, sesuai wasiatnya semasa hidup. Namun saat jasad hendak dikirimkan ke Madura via Bandara Syamsudin Noor seorang polisi mengaku sebagai wakapolres Banjar bernama Kompol Fihim merobek surat tersebut.

Seorang polisi lainnya bernama Andi Tri Hidayat dulu Kasatresnarkoba Polres Banjar juga diduga turut melakukan pemalsuan surat penolakan autopsi. Lewat surat itu, dengan memalsukan tanda tangan istri Sarijan yang buta huruf itu, keluarga seakan-akan menolak autopsi pada jasad Sarijan.

Maka, jasad Sarijan tak jadi dimakamkan di kampung halamannya. Beberapa saat berselang kasus ini terendus oleh awak media setelah istri muda Sarijan bernama Juma melapor ke Polda Kalsel.

Baca Juga: [WAWANCARA] “Demi Allah Kakek Sarijan Tidak Melawan Polisi”

Setelahnya, Polda Kalsel membongkar makam Sarijan. Autopsi kemudian dilakukan. Hasilnya, ditemukan patah tulang rusuk dan rahang pada jasad Sarijan.

Tak lama berselang, polisi menaikan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Namun sekali lagi hanya tiga dari enam pelaku penggerebekan yang menjadi tersangka.

Baca Juga: Penggerebekan Maut Kakek Sarijan Bukan Semata Pengembangan Kasus

Kembali lagi. Setelah hasil autopsi, kasus kematian Sarijan naik ke penyidikan. Tiga polisi kemudian menjadi tersangka sesuai Pasal 351 junto pasal 338 junto pasal 170.

Pasal tersebut seketika berubah menjadi pasal 359 tentang kelalaian ketika kasus ini bergulir di babak persidangan. Ada empat jaksa yang menangani kasus ini, Alke Mario, Joko Firmansyah, Bima Syahputra, dan Hana Magdalena.

Adapun sidang vonis ke-3 terdakwa bakal digelar 16 Oktober 2023 mendatang. Ketiganya yakni Andi Setiawan, Marzuki, dan Taufik Sidiq.