Tak Berkategori

Diduga Edarkan Sabu, Warga Kelua Diciduk Satresnarkoba Polres Tabalong

apahabar.com, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua karena diduga mengedarkan narkoba…

Pelaku beserta barang bukti yang disita petugas saat berada di Mapolres Tabalong. Foto – Istimewa.

apahabar.com, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

Pria berinisial MI alias Acan (31) ditangkap saat berada di sebuah rumah di Kelurahan Pulau, Senin (13/9).

Dari penangkapan pelaku, petugas menyita barang bukti satu bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,51 gram.

“Petugas juga menyita 1 pipet terbuat dari kaca yang berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu sabu, 1 buah kepala bong, 1 timbangan digital warna silver, 1 pak plastik klip, 2 hp android, 1 lembar tissue warna putih, 1 lembar plastik hitam, 2 plastik klip yang berisi tulisan diduga harga paketan seharga Rp250 ribu dan Rp200 ribu serta uang tunai Rp1.600.000,” beber Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, Rabu (15/9).

Mujiono bilang penangkapan pelaku bermula adanya informasi yang didapatkan petugas bahwa di sebuah rumah sering terjadi transaksi narkoba.

Mendapat informasi tersebut, petugas dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo langsung mendatangi rumah yang dimaksud dalam informasi itu. Sesampainya di lokasi, petugas melihat orang ke luar-masuk.

“Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap Acan, Senin (13/9) sekitar pukul 18.30 Wita,” ungkap Mujiono.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan hingga menemukan barang bukti diduga sabu-sabu di depan pagar rumah MI. Sementara barbuk lainnya ditemukan di dalam tas pelaku.

Acan merupakan adik tiri dari tersangka inisial AR (36) yang berprofesi sebagai oknum pegawai PDAM Banua Lawas Warga Desa Pulau Kecamatan Kelua, Tabalong yang sebelumnya sudah ditangkap petugas ditempat kerjanya pada Selasa, 27 Juli 2021.

“Pelaku saat ini sudah di tahan di Mapolres Tabalong dan masih dalam proses penyidikan petugas Satresnarkoba,” pungkas Iptu Mujiono.