Kisruh Brigjen Endar

Dewas Dalami Laporan Endar Priantoro Soal Didepak dari KPK

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku masih mempelajari laporan yang diajukan mantan Direktur Penyelidikan KPK, Endar Priantoro

ARSIP - Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

apahabar.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku masih mempelajari laporan yang diajukan mantan Direktur Penyelidikan KPK, Endar Priantoro yang didepak dari KPK.

"Laporannya sudah diterima. Nanti kami pelajari, tapi kami sudah terima laporannya," kata Tumpak seperti dikutip Antara, Kamis (6/4).

Baca Juga: KPK: Seluruh Pimpinan KPK Sepakati Endar Dipecat!

Ia menuturkan bahwa Dewas akan terlebih dahulu menggelar pertemuan untuk membahas dan mempelajari laporan tersebut. Kemudian, Dewas akan mengambil langkah maupun putusan terkait dengan laporan yang dilayangkan Endar.

"Hari Senin kami bicara bersama dengan Dewas yang lain, kami tentukan strateginya gimana," ujarnya.

Baca Juga: Endar Priantoro Resmi Adukan Firli Cs ke Dewas KPK!

Sebelumnya, Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Pol Endar Priantoro resmi melaporkan pimpinan KPK dan Sekjen terkait pemberhentiannya ke Dewan Pengawas KPK, Selasa (4/4).

Endar menunjukkan surat pemberhentiannya dari KPK, meski institusi Polri telah menerbitkan perpanjangan masa tugasnya di KPK.

“Saya hari ini memang sengaja datang ke Dewan Pengawas KPK, yang pertama tujuannya adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK,” kata Endar di Gedung ACLC KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

Ia menyebut telah membuat laporan terkait penerbitan surat pemberhentian dirinya sebagai Dirlidik KPK. Lalu ia juga akan menginformasikan kepada Dewas KPK terkait surat perpanjangan masa tugas dari Polri sebagai institusi asalnya.

“Terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai Dirlidik KPK, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu,” ujarnya.

Baca Juga: Dewas KPK Diklaim Bakal Profesional Usut Laporan Endar Priantoro

Sekretaris Jenderal KPK menerbitkan surat pemberhentian Endar dengan nomor register 152/KP.07.00/50/03/2023.

Endar disebut diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri yang ditugaskan ke KPK tertanggal 31 Maret 2023. Lalu keesokan harinya, Endar dicopot sebagai Dirlidik KPK lantaran masa tugas di KPK telah habis.