Pemilu 2024

Denny Indrayana Dipolisikan Imbas Dugaan Kebocoran Putusan MK!

Jajaran Bareskrim Polri menerima dan mendalami laporan polisi terkait dugaan kebocoran putusan sistem Pemilu tertutup yang hendak diketok Mahkamah Konstitusi

Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana (tengah), Wakil Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Herman Kadir (kanan), dan Ketua Advokasi DPP Partai Ummat Juju Purwantoro (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai menyerahkan berkas permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 di Bawaslu, Jakarta, Jumat (16/12/2022). Partai Ummat melaporkan KPU ke Bawaslu dan membawa 6.000 bukti berupa dokumen dan video untuk membuktikan seharusnya mereka telah memenuhi syarat lolos sebagai peserta Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

apahabar.com, JAKARTA - Jajaran Bareskrim Polri menerima dan mendalami laporan polisi terkait dugaan kebocoran putusan sistem Pemilu tertutup yang hendak diketok Mahkamah Konstitusi (MK).

Maka eks Wamenkumham Denny Indrayana diposisikan sebagai terlapor dan kini masih dilakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Jumat (12/6).

Baca Juga: Denny: Informasi Putusan MK Ditujukan untuk Kontrol Sosial

Adapun aduan tersebut dibuat oleh pelapor berinisial AWW dan tercantum dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal Rabu, 31 Mei 2023.

Sandi menyebutkan ada dua terlapor dalam aduan tersebut. Yakni pemilik akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik akun instagram @dennyindrayaan99.

"Pelapor melihat postingan di media sosial @dennyindrayana yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian atau SARA, berita bohong alias hoaks, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara,” jelasnya.

Baca Juga: Surati Megawati, Denny Indrayana Endus Siasat Penundaan Pemilu

Saksi-saksi yang bakal didalami keterangannya yakni berinisial WS dan AF dengan barang bukti yang ditemukan yaitu satu bundel tangkapan layar akun instagram @dennyindrayana99.

"Dan satu buah flashdisk berwarna putih merk Sony sebesar 16 GB," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Denny dilaporkan melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.