Gugatan Masa Jabatan

Busyro: MK Alami Degradasi Moral Perpanjang Masa Jabatan KPK!

Eks Ketua KPK, Busyro Muqoddas menilai Mahkamah Konstitusi (MK) mengalami degradasi moral lantaran mengabulkan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK

(dari kiri) Ketua KPK periode 2019-2023 Firli Bahuri bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron membacakan pakta integritas saat serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj/aa.

apahabar.com, SURABAYA - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas menilai Mahkamah Konstitusi (MK) mengalami degradasi moral lantaran mengabulkan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

Semula masa jabatan pimpinan KPK 4 tahun dan kini berubah menjadi 5 tahun. Lalu ia juga menduga terdapat intervensi politik di tubuh KPK. Sebabnya, hal itu tidak sesuai dengan aturan yang ada sebelumnya.

“Itu jadi bukti bahwa politik birokrasi Indonesia juga mengalami kemunduran,” kata Busyro saat menjadi pembicara pada Rapat Kerja Majelis Hukum dan HAM serta Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBHMU) PW Muhammadiyah Jawa Timur di Hotel Sheraton Surabaya, Kamis (2/6) kemarin.

Baca Juga: Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK Melampaui Kewenangan MK

Busyro juga mengatakan bahwa degradasi moral tak hanya menyasar institusi MK, melainkan menyeret moralitas hakim konstitusi.

“Sayangnya sekali, MK semakin mengalami degradasi moral sebagian," ujarnya.

Busyro memberi contoh Ketua MK yang menjadi adik ipar Presiden Jokowi. Menurut dia, Ketua MK harusnya mundur karena kondisi itu. 

“Kalau tidak mundur ya putusannya sudah tidak bisa independen lagi," jelasnya.

Baca Juga: Sah! Adik Ipar Jokowi Kembali Jabat Ketua MK

Selain itu, Busyro juga menyinggung tentang kewenangan institusi KPK yang kini tidak leluasa lagi akibat UU KPK baru. Menurut dia, hal itu lagi-lagi akibat politik birokrasi Indonesia saat ini.

Dia mencontohkan kasus pertambangan yang sarat dengan para mafia. Menurut Busyro dulunya KPK bisa masuk untuk menyelidiki mafia tambang melalui sektor-sektor pencegahan. 

Kegagahan taring KPK yang leluasa itu menjadi ancaman bagi para mafia tambang dalam memuluskan bisnisnya. Akibatnya, KPK dulunya dianggap sebagai ancaman yang nyata bagi korporasi-korporasi dan oligarki politik. 

“Kalau sekarang, KPK dibikin stroke total melalui undang-undang yang baru," pungkasnya.