OTT KPK

Buntut Kasus Kabasarnas, Mahfud MD Pertimbangkan Revisi UU Peradilan Militer

Menkopolhukam RI, Mahfud MD menyebut akan mempertimbangkan revisi Undang-undang nomor 31/1997 tentang Peradilan Militer buntut sengkarut korupsi Kabasarnas

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Foto: BPMI Setwapres

apahabar.com, JAKARTA - Menkopolhukam RI, Mahfud MD menyebut akan mempertimbangkan revisi Undang-undang nomor 31/1997 tentang Peradilan Militer buntut sengkarut korupsi Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.

"Ya, kita catat. Kita catat dulu untuk dipertimbangkan," kata Mahfud, Rabu (2/8).

Baca Juga: Panglima TNI Berkomitmen Objektif Usut Korupsi Kabasarnas!

"Nanti kita agendakan, kan, sudah ada di prolegnas (program legislasi nasional) ya, di prolegnas jangka panjang," ujarnya.

Namun Mahfud sepakat revisi UU tentang peradilan militer perlu segera dibahas.

"Nanti lah kita bisa bicarakan, kapan prioritas dimasukkan. Saya sependapat itu perlu segera dibahas," jelasnya.

Baca Juga: Firli Sambangi Rumah Panglima TNI Bahas Korupsi Kabasarnas

Sementara Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyebut revisi UU tentang peradilan militer diperlukan untuk memastikan proses hukum oknum TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili lewat peradilan umum.

Selama ini, Koalisi berpendapat UU tersebut sering digunakan sebagai sarana impunitas dan alibi untuk tidak mengadili prajurit TNI di peradilan umum.

Baca Juga: Firli Seret Kapolri Usut Karangan Bunga Kisruh Korupsi Kabasarnas

"Kalau sekarang yang paling tepat (perkara Kabasarnas) di militer, kalau sekarang ya karena UU No 31 itu masih berlaku sebelum ada UU yang baru, tapi saya percaya TNI bisa objektif, nyatanya kita koordinasi sehari langsung tersangka," kata Mahfud.

Menurut Menkpolhukam, UU tentang peradilan militer tersebut sebenarnya telah dilengkapi dengan UU No 34 tahun 2004 tentang TNI yang mengatur bila anggota TNI melanggar kepentingan umum maka tunduk kepada peradilan umum.

Kasus korupsi di Basarnas dinilai sebagai pelanggaran atas kepentingan umum, oleh karena itu, walaupun tindak pidana tersebut dilakukan oleh anggota TNI aktif, tetapi sejumlah pihak menyebut sebaiknya diadili di peradilan umum.