Tak Berkategori

Bravo! Polresta Banjarmasin Gagalkan 135 Kg Sabu & Ratusan Gram Ganja

apahabar.com, BANJARMASIN – Satresnarkoba Polresta Banjarmasin kembali melakukan penangkapan kelas kakap. Ratusan kilogram narkotika ganja hingga…

Hanya dalam kurun waktu kurang dari sebulan, jajaran Satresnarkoba Banjarmasin berhasil mengamankan ribuan gram sabu hingga ratusan gram ganja dari dua operasi tangkap tangan yang berbeda. apahabar.com/Riyad Dafhi Rizki

apahabar.com, BANJARMASIN – Satresnarkoba Polresta Banjarmasin kembali melakukan penangkapan kelas kakap. Ratusan kilogram narkotika ganja hingga sabu diamankan.

Secara keseluruhan, totalnya bahkan mencapai 130 paket sabu dengan berat 135,02 kilogram.

Sabu-sabu tersebut disita polisi dari tangan 3 orang kurir narkoba.

Antara lain, ARM (34) warga Kabupaten Banjar yang berperan sebagai pemimpin sindikat barang haram tersebut.

Kemudian, BAH (34) dan ES (44). Keduanya warga Balikpapan, Kalimantan Timur.

Pengungkapan sendiri buah dari hasil pendalaman yang dilakukan polisi sejak Mei 2021 silam.

Jumat 11 Juni, sejumlah polisi mendapati informasi jika akan ada narkoba dalam jumlah besar masuk ke wilayah Kalsel khususnya Banjarmasin.

Kronologis Penangkapan

“Diduga akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar. Dari informasi itu, kita kemudian melakukan penyelidikan,” kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Rachmat Hendrawan saat pers rilis, Selasa (15/6).

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Masih di hari yang sama, polisi berhasil menangkap para pelaku yang saat itu mengendarai mobil jenis Nissan Terrano di Simpang Empat antara Jalan Veteran dan Jalan Gatot Subroto, Banjarmasin.

“Saat digeledah ditemukan barang bukti sabu sebanyak 41 paket,” kata Rachmat.

Untuk mengelabui polisi, sabu-sabu yang diangkut menggunakan perahu atau kelotok dari Kalteng tersebut dikemas dalam karung beras.

Tak berhenti sampai di situ, polisi lalu melakukan pengembangan ke gudang penyimpanan para pelaku di kawasan Jalan Sukamara, Kelurahan Landasan Ulin, Liang Anggang, Banjarbaru, Kalsel.

Di sana, polisi kembali menemukan barang bukti 89 paket sabu-sabu yang juga disimpan dalam 30 karung beras.

“Total barang bukti sabu setelah ditimbang adalah 135,02 kilogram,” kata Rachmat.

Dari para pelaku, disita pula barang bukti lain yakni sebuah sepeda motor Mio termasuk mobil Terrano yang digunakan pelaku.

Upah jutaan rupiah

Pengakuan para pelaku, sabu-sabu tersebut dipasok dari Negeri Jiran Malaysia. Sudah dua kali berhasil mereka kirim.

“Yang ketiga ini mereka apes,” katanya.

Sabu-sabu tersebut rencananya akan disebar di wilayah Kaltim-Kalsel hingga Kalteng.

“Sekali antar mereka mendapat upah Rp20 juta,” kata Rachmat.

Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tak hanya Sabu

Selain sabu, jajaran Satresnarkoba Polresta Banjarmasin juga berhasil menggagalkan peredaran ganja.

Barang bukti ganja yang berhasil digagalkan peredarannya sebanyak 33 paket dengan berat 528,67 gram.

Kronologis penangkapan di halaman selanjutnya:

Ganja didapat dari tangan pelaku MY alias YAN (34) warga Kabupaten Banjar, Kalsel.

Penangkapan sendiri bermula saat polisi menerima informasi kalau pelaku kerap melakukan transaksi jual-beli ganja.

“Informasi kita terima pada hari Kamis (3/6),” kata Rachmat.

Selanjutnya, polisi lakukan penyelidikan dan berhasil mendapat nomor ponsel pelaku.

“Salah satu anggota kita menyamar jadi pembeli,” kata Rachmat.

Kemudian, anggota polisi yang menyamar mengajak pelaku bertransaksi di A Yani Km 6 Banjarmasin. Namun ditolak. Pelaku meminta anggota tersebut datang ke bundaran Kota Banjarbaru.

Setelah ketemu, polisi langsung meringkus pelaku. Mereka selanjutnya melakukan pengembangan ke rumah YAN.

“Di sana kita dapati dua paket sabu,” kata Rachmat.

Selanjutnya polisi kembali melakukan pengembangan ke rumah teman pelaku berinisial AB.

“Didapati 30 paket ganja. Namun AB tidak berada di tempat,” katanya.

Selain barang bukti ganja, polisi juga menyita 1 plastik kresek hitam, 1 tas hitam, 1 timbangan digital, 1 plastik merah, 1 ponsel merk Xiaomi, 1 jaket, dan 1 resi pengiriman via Lion Parcel.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, dia disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Sebab tangkapan besar itu, Rachmat pun mengapresiasi kinerja jajaran Satresnarkoba Polresta Banjarmasin yang sangat solid dalam memberantas peredaran barang haram narkoba itu.

Terakhir, Rachmat mengimbau ke masyarakat untuk terus melakukan perang melawan narkoba.

“Jangan main-main dengan narkoba. Kami tidak akan berhenti mengejar para budak narkoba,” katanya.