Politik

BirinMu Pertanyakan Putusan MK, Kotak Suara Dibuka sampai Surat Pernyataan Aziz

apahabar.com, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pemohon Denny-Difri (H2D) di sidang sengketa Pilgub…

Tim hukum BirinMu menilai sebagian putusan MK yang mengabulkan permohonan H2D ganjal dan meloncat. Foto: Ist

apahabar.com, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pemohon Denny-Difri (H2D) di sidang sengketa Pilgub Kalsel 2020.

Alhasil, ada 7 Kecamatan di Kalsel yang harus menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU). Rinciannya 5 di Kabupaten Banjar, 1 di Kabupaten Tapin, dan 1 lagi di Banjarmasin.

Bagi tim Birin-Muhidin (BirinMU) sebagai bentuk ketaatan kepada hukum putusan ini mau tidak mau harus diterima. Walaupun di sisi lain ada sesuatu penilaian mengganjal yang hingga akhir putusan dibacakan masih menjadi tanda tanya.

“Putusan MK final, kita hargai. Meskipun secara substansi tentu kita punya pemikiran yang berbeda,” ujar Kuasa Hukum BirinMU, Andi Syafrani, Jumat (19/3) malam.

Lantas apakah yang mengganjal itu? Andi bilang bahwa menurut mereka pertimbangan hukum yang dilakukan MK dalam putusannya agak janggal dan meloncat.

Ambil contoh soal pembukaan kotak suara di Kecamatan Banjarmasin Selatan. Yang mana dalam dalilnya, MK memutuskan kecamatan itu menjadi salah satu wilayah yang harus menyelenggarakan PSU.

Padahal, ujar Andi, soal pembongkaran kotak suara di kecamatan itu jelas disebutkan tidak memengaruhi hasil, dan kemudian berapa jumlah persis kotak yang dibuka juga tidak jelas.

“Tapi langsung dianggap semuanya bermasalah secara hukum,” terang dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Belum cukup, argumentasi terkait asas Pemilu yang disampaikan MK menurut Andi sangatlah umum. Serta fakta pelanggaran juga tidak diungkap secara eksplisit sebab modus dan aktornya tidak terungkap secara jelas.

“Argumentasi tentang integritas pemilu yang dipakai, jika diterapkan ke semua perkara, mestinya semua perkara dikabulkan oleh MK,” katanya.

Yang tak kalah menarik juga soal surat pernyataan Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Mutalib alias Aziz dijadikan bahan pertimbangan majelis hakim MK dalam mengambil keputusan.

Padahal hingga saat ini belum ada kepastian hukum benar tidaknya surat pernyataan yang dijadikan alat bukti di persidangan itu dibuat oleh Aziz.

“Ini akan menjadi sesuatu yang menarik,” ucap Andi.

Dengan demikian menjadi semakin penting untuk membuktikan apakah benar dugaan pemalsuan surat pernyataan itu secara hukum. Karena surat itu telah dianggap sebagai bukti penting dalam pertimbangan keputusan MK.

“Harapan kami, soal ini bisa dituntaskan secara hukum biar ada kepastian soal kebenaran fakta ini,” jelasnya.

Lebih jauh, Andi juga menyoroti soal waktu pelaksanaan PSU. Di mana MK memutuskan KPU diberikan tenggat waktu 60 hari untuk melaksanakannya.

Jika demikian, dilihat dari aspek waktu PSU kemungkinan akan dilaksanakan menjelang atau setelah Idulfitri yang menurut Andi sebenarnya dari segi waktu kurang kondusif untuk Pilkada.

“Potensinya memang akan menurunkan partisipasi pemilih,” katanya

Meski begitu, karena telah diputuskan MK mau tak mau pihaknya harus melaksanakan. Dan tentunya, menjadi suatu tantangan bagi penyelenggara pemilu, KPU maupun Bawaslu termasuk kandidat yang bersaing untuk memaksimalkan partisipasi di masa-masa itu.

“Harapannya semoga dengan PSU ini hasil Pilkada bisa memuaskan semua pihak,” pungkasnya.

MK Batalkan Kemenangan BirinMu, Nasib Panwascam-PPL di Ujung Tanduk

Kemarin petang, MK mengabulkan sebagian gugatan sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 H2D. Dalam sidang pembacaan putusan, Jumat (19/3) petang, MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang di tujuh kecamatan di 3 daerah di Kalsel.

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian, menyatakan batal surat keputusan KPU tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Kalsel tanggal 18 Desember 2020 sepanjang mengenai perolehan suara masing masing paslon di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul Banjar, dan 24 TPS di Kecamatan Binuang, Tapin," ujar Anwar Usman, dalam sidang MK yang digelar secara luring dan daring, Jumat petang itu.

Dalam amar putusannya, MK menyimpulkan bahwa telah terjadi kecurangan dan pelanggaran sehingga mencederai demokrasi di Pilgub Kalsel 2020 .

"Oleh karena itu, untuk mendapatkan kemurnian perolehan suara dan demi validitas perolehan suara masing-masing pasangan calon yang akan meningkatkan legitimasi perolehan suara masing-masing pasangan calon serta mewujudkan prinsip demokrasi yang menghargai suara pemilih dan menegakkan asas pemilihan yang luber dan jurdil, maka harus dilaksanakan pemungutan suara ulang di TPS-TPS sejumlah kecamatan wilayah Kalimantan Selatan," ucap Wakil Ketua Aswanto membacakan pendapat Mahkamah.

Sebelumnya, paslon H2D mengajukan sejumlah dalil kecurangan, ancaman hingga intimidasi saat pemungutan suara berlangsung di Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin, Kecamatan Hatungun Kabupaten Banjar, hingga Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Denny juga menyebut sebelum proses, saat tahapan kampanye, pada hari pencoblosan, dan setelahnya: berbagai modus pelanggaran dan kecurangan pemilu dilakukan dengan terstruktur, sistematis, dan masif.

Dalil permohonan lainnya, adanya pengerahan aparat pemerintah, dan negara serta penyelewengan anggaran pusat, dan daerah — tidak terkecuali anggaran dana bansos pembagian sembako.

Meminjam laporan KPU, BirinMu meraih 843.695 suara dalam Pilgub Kalsel 2020. Sedangkan H2D 851.822 suara. Selisih keduanya terpaut tipis 8.127 suara atau memenuhi syarat ambang batas sengketa.