Bekuk Pengedar Sabu Asal Sulsel, Polsek Angsana: Ini Tangkapan Terbesar!

Polsek Angsana membekuk terduga pengedar sabu bernama Muh Amri (32) warga Desa Arusu, Malangke Barat, Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Tersangka dan barang bukti sabu. Foto-Polsek Angsana.

apahabar.com, BATULICIN - Polsek Angsana membekuk terduga pengedar sabu bernama Muh Amri (32) warga Desa Arusu, Malangke Barat, Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pria yang berprofesi sebagai sopir tronton ini ditangkap di kontrakannya di Desa Karang Indah, Angsana, Kamis (23/2) sekira pukul 17.00 Wita.

Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kapolsek Angsana Iptu Rahmad Ramadhani membenarkan penangkapan tersebut. 

"Iya benar, kemarin sore kami amankan seorang pengedar lagi. Pelaku merupakan warga Sulsel," ucap Iptu Rahmad Ramadhani, Jumat (24/2).

Ini merupakan penangkapan terbesar yang dilakukan oleh Polsek Angsana. 

"Sementara ini hasil tangkapan terbesar yakni 26 paket sabu seberat 50,23 gram. Setelah kemarin juga menangkap dan mengamankan 25 gram sabu," kata Iptu Rahmad. 

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Angsana, Bripka A Ubaidillah menambahkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat setempat. 

"Setelah mendapatkan kepastian, langsung kami gerebek kontrakan pelaku. Kami menemukan dia sedang asyik membungkus paketan sabu," ungkapnya.

Ia bilang, sebagian sabu juga disimpan di dalam wadah permen dan botol warna putih.

"Totalnya ada 26 paket dengan 50,23 gram. Tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke Mapolsek," pungkasnya.