Pemilu 2024

Beda Pendapat, Suhartoyo Persoalkan Keabsahan Penggugat UU Pemilu

Hakim Konstitusi Suhartoyo membeberkan sejumlah argumentasi hukum terkait dissenting opinion dirinya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim terkait batas usia capres

Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi membacakan putusan syarat batas usia capres-cawapres di Gedung MK, Jakarta Pusat. Foto: apahabar.com/Nandito

apahabar.com, JAKARTA -Hakim Konstitusi Suhartoyo membeberkan sejumlah argumentasi hukum terkait dissenting opinion dirinya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim terkait batas usia capres-cawapres.

Hal ini disampaikan dalam pembacaan putusan nomor 29/PUU-XXI/2023 di sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/10).

Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan para pemohon tidak memiliki legal standing atau keabsahan dalam perkara pengujian batas usia capres-cawapres.

Baca Juga: Putusan MK soal Usia Capres-cawapres Diwarnai Dissenting Opinion

Ia menerangkan bahwa subjek hukum yang bisa mengajukan uji materi adalah pihak yang sedang atau akan menjadi calon presiden atau wakil presiden.

"Oleh karena itu ketika seseorang pada dirinya bukan sebagai subjek hukum yang akan mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres maka subjek hukum tersebut tidak dapat mempersoalkan konstitusionalitas norma pasal 169 huruf q," ujarnya.

Untuk itu, Suhartoyo menegaskan harusnya MK tidak bisa menyidangkan perkara tersebut karena tidak memenuhi unsur legal formal.

Baca Juga: Tok! MK Tolak Gugatan Syarat Usia Capres-cawapres Minimal 35 Tahun

"Permohonan a quo pada dasarnya tidak adanya hubungan kausalitas antara hak konstitusional yang dimiliki para pemohon dengan norma undang-undang yang dimohonkan dalam pengujian," jelasnya.

Sebelumnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres diwarnai dissenting opinion dari sejumlah hakim MK.

Hal ini disampaikan dalam amar putusan MK nomor 29/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Baca Juga: Anwar Usman Tak Ikut Rapat Hakim Putuskan Usia Capres-cawapres

Ketua MK, Anwar Usman menyebut dua hakim konstitusi yakni dari Suhartoyo dan Guntur Hamzah yang berbeda pendapat dalam rapat permusyawaratan hakim.

Baca Juga: 2 Kali PSI Gugat Usia pada UU Pemilu di MK: Selalu Ditolak

"Terdapat putusan mahkamah aquo, terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim konstitusi Suhartoyo dan M Guntur Hamzah," kata Anwar.

Kemudian hakim konstitusi Suhartoyo dan Guntur Hamzah membeberkan sejumlah argumentasi hukum terkait perbedaan pendapat dengan hakim konstitusi lainnya di muka persidangan.