Kepemilikan Senjata Ilegal

Bareskrim Resmi Tetapkan Dito Mahendra sebagai Buronan!

Bareskrim Polri resi menetapkan tersangka dugaan kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra sebagai buronan dan dimasukkan ke daftar pencarian orang

Dito Mahendra saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada bulan Januari 2023 lalu. Foto: Antara

apahabar.com, JAKARTA - Bareskrim Polri resi menetapkan tersangka dugaan kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra sebagai buronan dan dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).

Sebab Dito kembali mangkir dalam pemanggilan keduanya sebagai tersangka pada Selasa (2/5).

"Saudara Dito sampai hari ini tidak ada itikad baik (untuk) memenuhi undangan. Baik saat penyelidikan ataupun pemanggilan penyidik sebagai saksi dua kali, maupun panggilan tersangka," ujar Dirtipidum Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (2/5).

Baca Juga: Panggilan Terakhir, Bareskrim Segera Tetapkan Dito Mahendra Jadi Buronan

Selain masuk dalam DPO, Dito akan dicekal. Djuhandhani menyatakan pihaknya akan melakukan upaya pencarian dan penjemputan paksa terhadap Dito.

"Kami tetap akan melaksanakan penyidikan secara profesional, dan melalui tahapan yang diatur oleh undang-undang. Selanjutnya, penyidik akan menerbitkan DPO dan pencekalan terhadap yang bersangkutan. Upaya paksa lainnya sesuai KUHAP juga akan dilakukan, seperti memanggil orang terdekat yang bersangkutan," ungkapnya.

Baca Juga: Dito Mahendra Bakal Jadi Buronan Bareskrim!

Sebelumnya, Bareskrim Polri memanggil Dito untuk terakhir kalinya pada Selasa (2/5).

Dito terancam akan dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan buron dalam kasus yang menjeratnya.

“Penyidik telah melakukan panggilan yang pertama, dan saudara Dito tidak hadir,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (1/5) kemarin.

Baca Juga: KPK Gandeng Bareskrim Bakal Geruduk Paksa Dito Mahendra

Dito Mahendra diketahui kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Ia tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Jumat (28/4).

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan pihaknya akan menjadwalkan panggilan kedua kepadatersangka kepemilikan senjata api itu pada Selasa (2/5) mendatang.

"Tidak hadir. Rencana akan dipanggil kedua tanggal 2 Mei," kata Sandi, Sabtu (29/4).