Andai Jaksa Kasus Sambo Terima Suap, Analisa Pakar Hukum Bilang Begini

Adanya kekhawatiran intervensi uang berupa ‘doa’ atau dorongan amplop pada kasus kematian Brigadir J oleh kuasa hukum Brigadir J

Pengamat Hukum Abdul Fickar (akurat.co)

apahabar.com, JAKARTA – Adanya kekhawatiran intervensi uang berupa ‘doa’ atau dorongan amplop pada kasus kematian Brigadir J. Ahli hukum pidana Abdul Fickar menilai jaksa seharusnya berpikir ulang jika mau menerimanya.

“Fakta-fakta sosiologis tidak mudah diubah-ubah, sehingga jaksa akan berpikir berkali-kali jika mau main uang,” ujar ahli hukum pidana, Abdul saat dihubungi apahabar.com, Sabtu (1/10).

Abdul menjelaskan, posisi jaksa adalah sebagai perwakilan negara dalam kasus Brigadir J. Untuk itu, dirinya meminta masyarakat agar tidak perlu khawatir dengan adanya dugaan intervensi.

“Jaksa itu profesi negara dan mewakili negara dalam hal ini fungsi penuntutan di pengadilan, jadi tidak ada yang perlu ditakuti termasuk intervensi,” jelasnya.

“Kecuali intervensi uang, mungkin itu yang dimaksud oleh pengacaranya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, saat ini ia berharap para jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus kematian Brigadir J dapat konsisten dalam bertugas. Menurutnya, peristiwa dan fakta-fakta kejahatan dalam tragedi ini sudah cukup jelas.

“Tanpa dikarantina pun kalau jaksanya konsisten ya tidak apa-apa. Kan peristiwa dan kejahatannya sudah jelas,” pungkasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum brigadir J Kamaruddin Simanjuntak mengusulkan sebaiknya para JPU dari Kejaksaan Agung ditempatkan di tempat yang aman atau safe house.

Kamaruddin menyebut, upaya mengamankan para jaksa itu tidak lain adalah untuk terhindar dari virus-virus ‘doa’. ‘Doa’ yang dimaksud oleh Kamaruddin adalah ‘dorongan amplop’ atau dugaan suap yang diberikan oleh para tersangka.

“Jangan sampai mereka nanti terkontaminasi virus-virus menerima ‘doa’, itu yang bahaya,” katanya.

Kasus kematian Brigadir J ini telah menyeret total 11 orang menjadi tersangka. Ada dua pasal yang disangkakan Polri dalam menjerat para tersangka, yaitu pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

Pada kasus pembunuhan berencana, ada lima orang yang menjadi tersangka pada kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada  E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan juga Putri Candrawathi.

Pada kasus obstruction of justice, ada tersangka Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, dan AKP Irfan Widyanto.

Ferdy Sambo merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus kematian Brigadir J yang dijerat dengan dua pidana, yaitu Pasal pembunuhan berencana, dan juga Pasal menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice.