Anak Buah Sambo Pergoki CCTV: 'Bang Ini Joshua Masih Hidup!'

Chuck Putranto, terdakwa dalam kasus kematian Brigadir J sempat memergoki Brigadir J yang masih hidup.

Chuck Putranto (nomor 18) saat dilimpahkan ke Kejagung (foto: dok Kejagung)

apahabar.com, JAKARTA - Salah satu anak buah Ferdy Sambo sempat mengungkapkan keheranannya pada saat melihat rekaman CCTV. Hal itu tertuang pada dakwaan salah satu terdakwa obstructionof justice, Agus Nurpatria. 

"Bang, ini Joshua masih hidup," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan untuk Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/9).

Setelah itu, seorang terdakwa lainnya yang bernama Baiquni Wibowo mengecek kembali rekaman tersebut hingga memastikan bahwa benar Brigadir J masih hidup saat itu.

Baca Juga: Ikut Musnahkan Bukti Pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Akui Kaget Hingga Gemetar Usai Melihat CCTV

"Ternyata tidak sama dengan apa yang saksi lihat pada CCTV tersebut," ungkap JPU. 

JPU juga menegaskan, hal itulah yang membuat penegasan tentang kronologi awal Sambo, yang pada awalnya menyebut Brigadir J tewas karena adanya baku tembak antar ajudannya. 

"Sekaligus terbantahkan Ferdy Sambo perihal meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) karena tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada Richard Eliezer," katanya. 

Baca Juga: Kuasa Hukum Brigjen Hendra Soal Jet Pribadi : Pakai Kocek Pribadi Rp300 Juta

Lalu JPU menjelaskan pada hari yang sama yaitu di tanggal 13 Juli 2022, para saksi tersebut datang menghadap Ferdy Sambo di ruang kerjanya, Div Propam Polri. Mereka pun melihat Sambo yang mulai meninggi nada bicaranya. 

"'Masa sih? Masa kamu tidak percaya sama saya?'," ucap Kadiv Propam Polri saat itu, Ferdy Sambo. 

Selanjutnya, Sambo juga ingin para saksi itu tutup mulut dengan apa yang sudah dilihatnya di CCTV. Ia juga berpesan agar semuanya menutup rapat mulutnya dan bermain dengan bersih. 

Baca Juga: Jaksa Ungkap Hendra Kurniawan Diberi Skenario Pelecehan Putri Versi Ferdy Sambo

"Pastikan semuanya sudah bersih," ujar Sambo sesaat para bawahannya ingin meninggalkan ruangannya. 

Sebelumnya pada kasus obstruction of justice, ada enam orang terdakwa yang akan menjalani sidang perdananya di PN Jaksel pada hari ini. Mereka diagendakan akan mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU. 

Keenam terdakwa itu ialah Brigjen Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, Arif Rahman Arifin, dan Agus Nurpatria.