Anak Buah Miming Diringkus, Polda Kalsel Sita Sabu 128 Kilogram

Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap lima pengedar sabu yang diduga terafiliasi dengan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama alias Miming

Polda Kalsel menggelar pres rilis pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu total seberat 128 kilogram di lobi Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Kamis (18/6). Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARBARU – Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap lima pengedar sabu-sabu yang diduga terafiliasi dengan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama alias Miming.

Kelima tersangka masing-masing berinisial JR, R, MA, AJR dan S. Mereka diringkus jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel di lokasi dan waktu berbeda sepanjang 8 hingga 12 Juni 2026.

Dari lima tersangka tersebut, polisi menyita barang bukti sabu-sabu dengan total berat mencapai 128,7 kilogram.

“Para tersangka terdiri dari satu orang asal Palembang, satu orang asal Depok, dan tiga orang dari Kalimantan Selatan, yakni Banjarmasin dan Barito Kuala. Mereka diduga merupakan bagian dari jaringan internasional,” ujar Kapolda Kalsel, Irjen Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, saat konferensi pers, Kamis (18/6).

Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap JR (28) pada Senin (8/6) sekitar pukul 12.20 Wita di kawasan Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin Barat.

Warga Depok tersebut baru tiba di Banjarmasin menggunakan KM Dharma Kartika 2 setelah berlayar dari Surabaya.

Saat digeledah, polisi menemukan 57 paket sabu seberat sekitar 56 kilogram yang disembunyikan dalam tiga koper. Rinciannya, 29 paket dalam koper biru, 15 paket dalam koper merah muda, dan 13 paket dalam koper hitam.

Barang bukti 57 paket sabu total seberat 56 kilogram yang disita dari tersangka JR di pelabuhan Trisakti. Foto: Istimewa

Tiga hari kemudian atau pada 11 Juni, polisi kembali menangkap dua pengedar sabu, yakni R (32) dan MA (51).

Warga Mandastana dan Kuin Selatan itu diringkus di pinggir Jalan Benua Elok, Liang Anggang, Banjarbaru.

Dari tangan keduanya, polisi menyita empat paket besar sabu dengan berat total 3,9 kilogram yang disembunyikan dalam kantong plastik berwarna biru.

Kemudian pada 12 Juni siang, polisi menangkap AJR (28), warga Palembang, di halaman RSUD Ulin Banjarmasin.

Dari AJR, polisi menemukan 63 paket sabu dengan berat lebih dari 64 kilogram.

Puluhan paket tersebut disembunyikan secara terpisah. Sebanyak 17 paket dimasukkan ke dalam ransel hitam, 28 paket dalam koper warna hijau tosca, dan 18 paket lainnya dalam kardus yang dibawa tersangka.

Barang bukti 63 paket sabu seberat 64 kilogram yang disita dari tersangka AJR saat berada di parkiran RSUD Ulin Banjarmasin. Foto: istimewa

Masih pada hari yang sama, polisi kembali menangkap S (49) saat diduga hendak melakukan transaksi di pinggir Jalan A Yani Kilometer 18, Liang Anggang, Banjarbaru.

Dari tersangka, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat total 2,9 kilogram.

Kapolda menjelaskan hasil penyidikan sementara menunjukkan sabu tersebut berasal dari jaringan lintas provinsi.

“Narkoba ini masuk dari Tasikmalaya, kemudian ke Bandung, Surabaya, lalu ke Banjarmasin,” kata Yudha.

Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan, termasuk kawasan pertambangan dan perkebunan yang selama ini menjadi salah satu sasaran pemasaran.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 128,7 kilogram sabu. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam peraturan terbaru.

Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.

Kapolda juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba di Kalimantan Selatan.

“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab kita bersama. Jangan beri ruang sedikit pun bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Selatan,” pungkasnya.