Amburadulnya Pengelolaan Perseroda PT Asabaru Balangan Bikin Hakim Ngelus Dada

Pengelolaan Perseroda PT Asabaru Daya Cipta Lestari Balangan begitu amburadul. Mengetahui hal itu, Hakim Salma Safitri pun begitu prihatin.

Amelia mantan Lelgal dan Dokumen Perseroda PT Asabaru Daya Cipta Lestari saat dimintai keterangan sebagai saksi di persidangan. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Pengelolaan Perseroda PT Asabaru Daya Cipta Lestari Balangan begitu amburadul. Mengetahui hal itu, Hakim Salma Safitri pun begitu prihatin.

Bagaimana bisa perusahaan daerah yang permodalannya diambil dari duit masyarakat “Bumi Sanggam” sebesar Rp20 miliar dijalankan begitu serampangan.

“Kalau saya jadi masyarakat Balangan saya sangat sedih. Duit saya dipakai untuk pekerjaan seperti itu. Semoga tuhan mengampuni anda,” ujar Salma sambil mengelus dada.

Pernyataan itu keluar dari mulut hakim perempuan dari Pengadilan Tipikor Banjarmasin setelah mencecar Amelia soal bagaimana dia bekerja di perusahaan milik Pemkab Balangan itu.

Amelia adalah salah seorang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang korupsi di PT Asabaru yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (26/6).

Dia merupakan mantan Legal dan Dokumen dari Perseroda PT Asabaru. Amelia mengaku sempat bekerja di perusahaan daerah itu selama enam bulan, dengan gaji Rp5,6 juta per bulan.

Amelia mengungkap bahwa pegawai di perusahaan itu hanya empat orang. Reza sebagai direktur, Susanto sebagai HRD, Muslim selaku keuangan, dan dirinya.

“Ada cewe satu lagi. Tapi saya tidak tahu jabatannya apa. Dan satu lagi scurty,” katanya.

Paling parah, meski bekerja selama setengah tahun dari April-Oktober 2023 dan memiliki gaji cukup besar, Amelia mengaku hanya pernah menjalankan tugas satu kali.

Tugas itu berupa membuat satu draft kontrak kerjasama bisnis jual beli karet. Namun parahnya draf itu tak selesai.

“Saya cuma satu kali membuat draft kontrak kerjasama antara perusahaan dengan perorangan. Saat itu terkait kerjasama jual beli karet,” kata Amelia.

Selain itu meski menjabat sebagai Legal perusahaan, Amelia juga mengaku tak tau banyak soal seluk beluk perusahaan. Termasuk dasar pendirian perusahaan tersebut.

“Saya pernah diperlihatkan akta perusahaan, akta AHU juga pernah. Tapi tak pernah membacanya, karena terlalu tebal,” ucapnya.

Di persidangan yang diketuai Hakim Cahyono Riza Adrianto itu, terungkap bahwa Amelia adalah teman satu angkatan kuliah Terdakwa M Reza Arpiansyah yang merupakan mantan direktur PT Asabaru.

Dengan bermodalkan pertemanan itulah, dia bisa bekerja di PT Asabaru. “2022 saya ada telpon Reza kalau ada pekerjaan kasih ke saya. 2023 saya dihubungi ditawari kerjaan itu,” kata Amelia.

Amelia juga mengaku, selama bekerja tak pernah ada rapat untuk membahas terkait rencana kerja. 

“Nggak ada pernah rapat selama kerja. Tak ada sama sekali. Selama kerja ke di sana. Kalau nggak bikin draf, duduk-duduk kaya orang kerja,” terangnya.

Kemudian soal pembayaran gaji, Amelia mengaku dibayar secara tunai. Lucunya, pembayaran diserahkan orang yang berbeda beda. 

“Terkadang keuangan yang ngasih, terkadang HRD,” ungkapnya.

Carut marutnya pengelolaan Perseroda PT Asabaru ini sebelumnya juga telah dibeberkan  mantan Sekda Pemkab Balangan, Sutikno pada persidangan 9 Juni 2025 lalu.

Permasalahan itu terungkap di rapat umum pemegang saham (RUPS) bersama Bupati Balangan, Abdul Hadi selaku pemilik modal berikut Reza.

Di RUPS itu, Reza diminta laporan kinerja perusahaan termasuk laporan keuangan. Namun laporan itu tak kunjung disampaikan. 

Hingga pada akhirnya adanya temuan dari BPK terkait penggunaan anggaran tak sesuai peruntukannya yang mengakibatkan kerugian negara Rp18,6 miliar.

Akibat perbuatannya Reza didakwa dengan pasal 2 dan 3 junto pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.