Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG di Kasus Mario Cs

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap alasan menolak permohonan perlindungan AG, dalam dugaan kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo di Kantor LPSK (Foto: apahabar.com/Hasanah Syakim).

apahabar.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan alasan menolak permohonan perlindungan AG dalam dugaan kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menerangkan LPSK menolak permohonan perlindungan AG karena tidak memenuhi syarat perlindungan dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d.

"Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban," ujar Hasto, Selasa (14/3).

Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi atau korban, serta huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi atau korban.

Baca Juga: Menyimak Rekonstruksi, LPSK Tolak Perlindungan AG, Kekasih Mario Dandy

“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” ungkapnya.

Kendati demikian, Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK kemudian merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tembusan KPAI.

"Rekomendasi tersebut agar kedua pihak dapat mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," terang Hasto.

Terlebih, kata Hasto, pemohon sebagai anak berkonflik dengan hukum telah diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga: Kubu Mario Bersikukuh Cerita APA Picu Penganiayaan David

"Dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," imbuhnya.

Selain memutus penolakan terhadap perlindungan AG, LPSK juga menerima permohonan perlindungan untuk dua orang saksi, yaitu R dan N. Diterimanya permohonan perlindungan terhadap keduanya, dengan pertimbangan permohonan memenuhi syarat perlindungan sesuai Pasal 28 (1).

Dan, perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014,” jelas dia.

Adapun jenis perlindungan yang diberikan kepada R, berupa pemenuhan hak prosedural. Sedangkan bagi pemohon N, yakni pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.