Ajukan Perlawanan Terhadap Dakwaan KPK, Pengacara Terdakwa Tri Minta Kliennya Dibebaskan

Dalam eksepsi tersebut penasihat hukum Tri, Ernawati dan Arbain, menilai dakwaan Jaksa KPK telah melanggar Pasal 75 KUHPidana.

Melalui pengacaranya Terdakwa Tri Taruna Fariadi menyampaikan pelawanan alias eksepsi di sidang ke dua dugaan Korupsi di Kejari HSU. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN – Terdakwa Tri Taruna Fariadi mantan Kasi Datun HSU mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (21/5).

Dalam eksepsi tersebut penasihat hukum Tri, Ernawati dan Arbain, menilai dakwaan Jaksa KPK telah melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHPidana.

Dalam perkara ini, Tri Taruna didakwa telah berkoordinasi kepada beberapa dinas dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kajari HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu.

Menurut Ernawati, dakwaan tersebut tak memenuhi unsur peristiwa sebagaimana Pasal 75 KUHPidana. Sebab tidak disebutkan dengan jelas dengan dinas apa kliennya telah berkoordinasi.

Selain itu, jaksa juga dinilai tidak menguraikan secara spesifik bagaimana dan di mana Tri Taruna menghubungi Mochammad Yandi Friyadi untuk menemui Albertinus.

“Penuntut umum tidak menguraikan secara spesifik, sehingga terdakwa tidak dapat mengetahui secara pasti perbuatan mana yang didakwakan,” ujar penasihat hukum di hadapan majelis hakim yang diketuai Aries Dedi.

Tim penasihat hukum juga menyoroti dakwaan kedua terkait penerimaan fasilitas senilai Rp178 juta lebih. Menurut mereka, dakwaan itu tidak menjelaskan secara rinci lokasi maupun mekanisme permintaan fasilitas tersebut.

“Atas dasar itu kami memohon majelis hakim menerima keberatan terdakwa dan menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum,” ujar tim penasihat hukum.

Dalam permohonannya, pihak terdakwa meminta majelis hakim menerima eksepsi, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari tahanan, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Tri sendiri menjadi satu dari tiga terdakwa kasus korupsi di Kejari HSU pada Desember 2025 lalu. Tri didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP, serta Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP.

Ia bersama Albertinus dan mantan Kasi Intel Asis Budianto didakwa terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU dengan total mencapai Rp894 juta. 

Sementara Albertinus juga didakwa menerima gratifikasi dan penerimaan lain senilai lebih dari Rp1 miliar.