News Flash

[ News Flash ] AG Divonis 3,5 Tahun & Polisi Ungkap Jaringan Partai Besar

Rangkuman berita kali ini datang dari terdakwa AG yang dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara. Lalu ada juga kabar dari penipuan modus baru yang menggunakan QRIS.

apahabar.com, JAKARTA - Terdakwa anak AG, yang juga kekasih Mario Dandy Satriyo, dijatuhi vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara, karena terlibat dalam kasus Penganiayaan terhadap David Ozora.

AG Divonis 3,5 Tahun Penjara

Lebih lanjut, AG akan menghabiskan masa tahanannya di lembaga pembinaan khusus anak, atau LPKA.

Baca Juga: Jaksa Diminta Ajukan Banding Vonis Ringan Kekasih Mario Dandy

Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Narkoba Partai Besar

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis obat-obatan daftar G, yang ditemukan di gudang penyimpanan daerah Bekasi, Jawa Barat.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus tersebut, sekitar 5.943.500 butir dengan total nilai mencapai 23 Miliar Rupiah.

Baca Juga: Polisi Bongkar Kasus Narkoba di Bekasi, Sita Tiga Truk Narkoba

Penipuan Jenis Baru Berbentuk QR Code

Jagat maya dihebohkan oleh aksi seorang pria, yang mengganti QR Code pada kotak amal di sebuah masjid di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pria berbadan tambun dan mengenakan kemeja biru serta celana panjang itu, terlihat mendekati kotak amal, dan mengganti QR Code yang ada di kotak amal tersebut, dengan QR Code yang ia bawa.

Baca Juga: Waspada! Praktik QRIS 'Palsu' Merajalela dari Masjid ke Masjid