Kisruh Brigjen Endar

Abai Panggilan Ombudsman, Pakar Hukum: Pimpinan KPK Harusnya Jadi Panutan

Peneliti menilai sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang membangkang terhadap pemanggilan Ombudsman tidak pantas ditunjukan seorang pejabat lembaga hukum.

Ketua KPK, Firli Bahuri saat membacakan hasil pemeriksaan tersangka korupsi AKBP Bambang Kayun. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

apahabar.com, JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah, menilai sikap membangkang Ketua KPK Firli Bahuri dengan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Ombudsman tidak pantas.

Menurut Herdiansyah, Ombudsman memiliki kewenangan dalam menghadirkan paksa pihak terlapor Firli Bahuri. Hal itu disebutkan secara eksplisit dalam ketentuan pasal 31 UU 37/2008.

"Dalam hal terlapor dan saksi telah dipanggil 3 kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, ombudsman dapat meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa," kata Herdiansyah, saat dihubungi apahabar.com, Jakarta, Rabu (31/5).

Baca Juga: Ombudsman Ancam Bakal Jemput Paksa Firli Bahuri!

Ia menyayangkan sikap pimpinan lembaga KPK yang semestinya menjadi panutan dalam urusan kepatuhan hukum, justru membangkang terhadap pemanggilan Ombudsman.

"Ini pertanda jika KPK sekarang betul-betul  dalam periode yang paling menyedihkan sepanjang keberadaannya. Wajar jika sokongan publik terhadap KPK semakin merosot," tandasnya.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia mengancam akan menjemput paksa Ketua KPK Firli Bahuri jika tak memenuhi pemanggilan dugaan maladministrasi pemecatan Brigjen Endar Priantoro.

Baca Juga: Saut Situmorang Minta Dewas KPK Berhentikan Sementara Firli Bahuri untuk Pemeriksaan

Terkait itu, Ombudsman akan meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan Firli Bahuri sebagai pejabat lembaga penegakan hukum.

“Ombudsman bisa menghadirkan dan berwenang menghadirkan terlapor secara paksa dengan bantuan Kepolisian,” ujar Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng di Jakarta, Selasa (30/5).

Robert menambahkan pemanggilan paksa tersebut merupakan opsi kedua jika Ketua KPK Firli Bahuri masih tak kooperatif dalam menjalani pemeriksaan di Ombudsman.