Penggerebekan Maut

6 Polisi di Kalsel Disidang Etik Buntut Kematian Sarijan!

Enam polisi pelaku penggerebekan maut kakek Sarijan akhirnya menjalani sidang etik. Namun begitu belum mampu membayar kekecawaan keluarga.

Sarijan yang kala itu berusaha 60 tahun tewas dalam penggerebekan kasus narkoba pada pada 29 Desember 2021 silam. Dia tewas saat dilarikan ke rumah sakit.

apahabar.com, BANJARBARU - Enam polisi pelaku penggerebekan maut kakek Sarijan akhirnya menjalani sidang etik. Namun begitu, belum mampu membayar kekecawaan keluarga.

Seusai sidang etik tersebut, keluarga mendiang Sarijan berharap keadilan benar-benar ditegakkan.

Salah satunya dengan putusan pencopotan dari jabatan. Sidang etik tersebut digelar di Markas Polda Kalimantan Selatan, Selasa (28/11). 

Baca Juga: Lara Perjuangan Mesrawi Jelang Vonis 3 Polisi Banjar Pembunuh Sarijan

Mereka yang disidang adalah Bripka Herman Heryadi, Briptu Andi Setiawan, Briptu M Taufiq Sidiq, Briptu Tomi Wirawan, Briptu Muhammad Marzuki dan Bripka Supramono.

Beberapa anggota keluarga Sarijan juga terlihat mengikuti proses sidang tersebut. Namun mereka tampak tidak puas, karena menemukan banyak keterangan yang tidak sesuai.  

Mulai dari penjelasan penangkapan yang tidak dilengkapi dengan surat, hingga perbedaan keterangan kronologis kejadian. 

Penggerebekan Maut Kakek Teluk Tiram: Sarijan Rupanya Target Tersohor Kepolisian

"Seperti ada ketidakjujuran di antara orang terkait, juga terdapat beberapa penjelasan yang berbeda. Banyak yang tidak sesuai," papar salah seorang perwakilan keluarga korban, Mesrawi, Rabu (29/11). 

"Banyak yang melakukan kebohongan. Makanya saya meminta kepada penegak hukum agar memproses dengan seadil-adilnya. Juga jangan sampai menutupi fakta-fakta," tegasnya. 

Baca Juga: [VIDEO] Keluarga Kakek Sarijan Mengadu ke Komisi Kejaksaan

Mesrawi juga berharap agar hukuman setimpal dijatuhkan kepada para pelaku, "Kami pihak keluarga korban menginginkan dilakukan pencopotan (jabatan) terhadap pelaku," tegasnya.

Sementara menantu Sarijan, Atika, juga mengutarakan ketidakpuasan terhadap proses sidang etik.

"Pengakuan mereka berbeda-beda. Padahal kami berharap agar mendapatkan keadilan. Kalau bisa semuanya dicopot dari jabatan," cetus Atika. 

Sarijan tewas seusai penggerebekan yang dilakukan tim Satresnarkoba Polres Banjar 29 Desember 2021. Kematian pria yang disebut-sebut sebagai target operasi narkoba ini diduga akibat kesalahan prosedur penangkapan.

Baca Juga: Tewas Dianaya Polisi Banjar, DPR Desak Polri Usut Tuntas Kematian Sarijan

Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan Direktorat Reskrimum Polda Kalsel, ditemukan bahwa Sarijan mengalami patah tulang rusuk dan rahang yang diduga akibat hantaman benda tumpul.

Sementara dari enam polisi yang menjalani sidang etik, tiga di antaranya sudah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Martapura. Mereka adalah Andi Setiawan, M Marzuki dan M Taufiq Sidiq.

Dalam amar putusan yang dibacakan 16 Oktober 2023 lalu, ketiganya dinyatakan bersalah karena terbukti telah melakukan tindak pidana, turut serta karena kealpaan menyebabkan orang lain mati. Mereka lantas divonis hukuman penjara 1 tahun 10 bulan.