bakabar.com, TANJUNG – Polres Tabalong bersama anggota Security PT DKP (A5) mengamankan dua pria karena diduga melakukan pencurian solar milik PT Adaro Indonesia di wilayah di Desa Lok Batu, Haruai.
Keduanya berinisial ES (36), warga Kelurahan Sulingan, Murung Pudak dan YN (39) warga Desa Warukin, Tanta, Tabalong.
Keduanya diamankan pada Jumat (12/8) di Jalan Hauling Adaro Indonesia di wilayah Desa Padang Panjang, Tanta, Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama, mengatakan penangkapan keduanya karena diduga mencuri bahan bakar jenis solar di Tangki fuel water fill central milik Adaro di wilayah Desa Lok Batu, Haruai.
Penangkapan keduanya berawal dari hilangnya 1.000 liter solar di tangki tersebut yang diketahui pada Kamis (12/8) pagi.
“Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh kuasa dari PT Adaro Indonesia,” kata Yudha, Minggu (14/8).
Sebelumnya, pelapor mendapat laporan dari karyawan PT Saptaindra Sejati (SIS) yang bekerja di fuel water fill central tersebut.
Laporan tersebut menguak sering hilangnya BBM jenis solar milik Adaro Indonesia yang berada di tangki penampungan berkapasitas 4.000 liter.
Solar tersebut dipergunakan untuk operasional mesin penyedot air yang berada di danau untuk dialirkan ke mobil water tank.
Selanjutnya, tim gabungan dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama melakukan penyelidikan hingga mendapat informasi tentang adanya mobil dobel kabin warna putih mencurigakan masuk ke areal tambang Adaro.
Mendapat informasi tersebut, tim gabungan melakukan patroli hingga mendapatkan informasi lebih lanjut bahwa mobil tersebut sudah mengarah keluar area tambang TOS Km 68 Desa Padang Panjang, Tanta, Tabalong.
“Tim kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan melakukan penyergapan,” beber Yudha.
Setelah dilakukan penggeledahan di mobil sarana tersebut ditemukan BBM jenis solar,” sambungnya.
Kata Yudha, pelaku merupakan karyawan tambang tersebut. Pelaku juga mengakui perbuatannya dan telah melakukannya berulang kali.Atas kejadian tersebut PT Adaro Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 11 juta.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
“Turut disita barang bukti berupa 1 unit mobil dobel kabin warna putih, satu selang untuk mengisi dan mengeluarkan solar, sisa solar hasil pencurian sebanyak kurang lebih 20 liter dan uang hasil sisa penjualan solar sebesar Rp 8.700.000,” ungkap Yudha.
Sebelumnya, beredar di grup-grup WhatsApp dan Instagram, Sabtu (14/8)yang bertuliskan, Melaporkan Team DKP melaksanakan OLM dan berhasil menangkap pelaku pencuri solar.