bakabar.com, BANJARMASIN – 27 Agustus mendatang, genap delapan bulan peristiwa penggerebekan maut di Desa Pemangkih, Kabupaten Banjar.
Malam itu, 27 Desember 2021 silam operasi penggerebekan tim Polres Banjar menewaskan seorang pria bernama Sarijan, 60 tahun.
Beragam kejanggalan atas tewasnya Sarijan kemudian menyeruak. Pada 26 Januari 2022 pihak keluarga pun membuat laporan polisi ke Polda Kalsel. Isinya, mengenai dugaan pembunuhan.
30 Mei 2022, Polda Kalsel mengeluarkan surat perintah penyidikan bernomor: Sp. Sidik/13.c-3.1/V/2022/Ditreskrimum. Polisi rupanya menemukan unsur pidana dalam tewasnya Sarijan.
Lebih enam bulan dimakamkan, jasad Sarijan dikeluarkan dari liang lahat pemakaman Teluk Tiram, Banjarmasin, 15 Juni 2022, guna keperluan autopsi.
11 Juli 2022 berselang, penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel mengirim secarik surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ke istri Sarijan. Disebut jika penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, selanjutnya menunggu hasil tertulis pelaksanaan kegiatan autopsi dari dokter forensik Rumah Sakit Ulin Banjarmasin.
Terbaru, orang terdekat Sarijan mendengar dari penyidik jika hasil autopsi sudah keluar dan ditemukan patah tulang pada rusuk Sarijan. “Tulang rusuk patah,” ujar keluarga Sarijan satu ini, Jumat (19/8).
Baca juga: ‘Demi Allah Sarijan Tidak Melawan’
Baca juga: Kematian Berulang Target Kepolisian, Polanya Terlihat Jelas
Baca juga: Dor! Dor! Sarijan Tewas
Malam itu sekitar pukul 23.00, delapan polisi merangsek masuk ke kediaman istri kedua Sarijan.
Dari dalam rumah, istri Sarijan mendengar dua kali suara tembakan senjata api. Sejurus berselang sejumlah polisi berpakaian sipil masuk dengan cara menendang pintu rumah kayu itu. Berhasil masuk, mereka mengerumuni Sarijan yang dalam kondisi tertelungkup.
“Tulang rusuk patah, mungkin karena diduduki saat penggerebekan itu,” sambungnya.
Di hadapan istri dan anaknya yang masih balita, para polisi itu langsung menggebuk Sarijan hingga tak berdaya dan menyeretnya ke luar rumah. Nahas, Sarijan tewas dalam perjalanan menuju ke rumah sakit.
Rusuk Patah dalam Penggerebekan Maut Pemangkih, IPW: Seret Pelakunya ke Pengadilan
Lalu benarkah hasil autopsi telah keluar? Pengacara keluarga Sarijan, Kamarullah belum tahu pasti. “Untuk itu [rusuk patah], internal penyidik yang tahu persis,” ujarnya, Jumat (19/8), dihubungi terpisah.
“Tapi yang utama kita akan fokus pada tahapan perkara yang seharusnya sekarang sudah penetapan tersangka dan dilakukan penahanan,” sambungnya.
Sebagai informasi, enam polisi menjadi terperiksa atas kasus tewasnya Sarijan. Mereka semua anggota Satresnarkoba Polres Banjar yang terlibat penggerebekan Sarijan.
Adanya kepastian hukum pada tewasnya Sarijan tentu menjadi pelipur lara bagi keluarga yang ditinggalkan, terlepas dari apa yang dituduhkan kepolisian terhadap Sarijan.
“Harapan kami, pelaku segera ditetapkan tersangka dan ditahan serta dilimpahkan ke kejaksaan. Biar segera disidangkan dan disanksi, dan divonis seberat-beratnya, dan dipecat,” harapnya.
Lantas, apa yang membuat perkara ini terkesan berlarut larut meski sudah naik penyidikan? Kamarullah yakin tentu saja karena terduga pelakunya adalah polisi.
“Ya karena pelakunya polisi dan yang jadi penyidik juga polisi makanya berlarut-larut,” ujarnya.
Sampai berita ini ditayangkan, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Rifai belum merespons upaya konfirmasi media ini.
Sebelumnya Rifai menyebut jika Sarijan mencoba melawan dengan sajam saat hendak diamankan. Adapun lima polisi penggerebek Sarijan tak lagi bertugas di satuan narkoba. Selama proses penyidikan di Ditreskrimum berjalan, mereka berada di bawah pengawasan Tim Propam Polres Banjar.