bakabar.com, BANJARMASIN – Santer beredar kabar seorang lurah Banjarmasin Selatan digelandang polisi lantaran diduga mengonsumsi sabu-sabu.
Sehari berlalu, polisi akhirnya buka suara. Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo yang membenarkannya langsung.
“Benar, dia ketika itu disebut oleh tersangka lain yang kita amankan pernah makai bersama,” kata Kombes Sabana, Rabu sore (8/6).
Sejurus kemudian, polisi langsung melakukan penggeledahan rumah, Kamis 2 Juni 2022.
Namun saat dilakukan penggeledahan, kata Sabana, dini hari itu tidak ditemukan barang bukti narkoba.
Oleh sebab itu, kata Sabana, berdasar Undang-Undang Narkotika, oknum lurah ini dalam 3 x 24 jam mesti dipulangkan.
Sementara perihal tindak lanjut, polisi hanya bakal melakukan pembinaan.
Pembinaan pun menjadi kewenangan atasan oknum lurah Banjarmasin Selatan berinisial FR ini. Tak lain Wali Kota Ibnu Sina.
“Sesuai UU yang ada 3×24 jam wajib dikembalikan ke rumahnya dan dilaksanakan asesmen pembinaan oleh pimpinan tempat yang bersangkutan bekerja,” jelasnya.
Sebelumnya kabar pemeriksaan oknum ASN satu ini sudah sampai ke telinga Wali Kota Ibnu Sina.
Sepanjang menjalani pemeriksaan di Polresta Banjarmasin, oknum lurah tersebut absen bekerja.
"Otomatis tidak bekerja," tuturnya, Selasa (7/6).
Jika terbukti, kata Ibnu, tentu saja yang bersangkutan bakal menjalani proses disiplin pegawai.
Jenis hukuman disiplinnya, mulai dari hukuman berat, sedang dan ringan.
"Berat itu sampai dengan pemberhentian, sedang diturunkan pangkat 3 tahun," ucapnya.
Pemkot, lanjut dia, siap bekerjasama dengan BNN Banjarmasin.
Pantauan bakabar.com, hari ini sejumlah pegawai di Balai Kota Banjarmasin langsung dites urine.
"Kita ini harus bersyukur sebagai ASN, artinya kesejahteraan dan tunjangan kinerja sudah bagus, maka harus bekerja dengan hati," pungkasnya.
Namun sampai berita ini diturunkan, Pemkot maupun BNN Banjarmasin belum melaporkan hasil tes urine para ASN.