bakabar.com, BANJARMASIN – Sejumlah perwakilan warga Desa Jambu Baru mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Kuala (Batola), Senin (30/5).
Kedatangan mereka untuk mengajukan proposal batas antara Desa Jambu Baru, Kecamatan Kuripan dan Desa Balukung, Kecamatan Bakumpai.
Batas desa ini mulai dipermasalahkan setelah warga Desa Jambu Baru merasa lahan mereka diserobot oleh perusahaan sawit, PT TAL.
Alasan, mereka mendatangi Kantor Pemkab Batola karena rapat koordinasi yang sudah digelar tiga kali dirasa tidak mendapati titik terang.
Dalam ikhtiarnya, mereka mengajukan tiga data. Yakni data lapangan, literatur ilmiah dan dokumen dasar peraturan; seperti Permendagri hingga kesepakatan kepala daerah tentang batas Kabupaten Batola dan Tapin yang didalamnya memuat materi batas Desa Jambu Baru dengan Desa Balukung.
“Proposal tersebut kami maksud untuk mensupport data kepada Pemkab Batola dalam memutuskan batas kedua desa tersebut” kata salah satu perwakilan warga Desa Jambu Baru, Nasrullah.
Kedatangan rombongan disambut baik oleh bagian Tata Pemerintahan, wakil Bupati dan Bupati Batola.
Andi, salah satu staff Tata Pemerintahan merespons dengan akan turun ke lapangan dengan terlebih dahulu mempelajari dokumen dan peta yang ada.
Wakil Bupati Batola, Rahmadian Noor mendengarkan dengan seksama memberikan serta memberikan respon positif mengenai paparan teknis mengenai sejumlah data dan dokumen terkait.
Rahmadian Noor juga mendiskusikan potensi daya alam desa Jambu Baru dan peluang pemerintah Kabupaten untuk menjalankan proyek wisata pancing di desa Jambu Baru.
Terkait batas desa, ia juga menyampaikan, Pemkab Batola telah menyelesaikan batas desa Sinar Baru dan Simpang Arja. Selain itu, batas antara Kabupaten Barito Kuala dan Kabupaten Tapin juga telah disepakatu
Ia bahkan memberikan kabar positif mengenai rencana proyek pemerintah Kabupaten tentang wisata Pancing ikan di desa Jambu Baru.
Bupati Barito Kuala, Hj Noormiliyani AS, dalam pertemuan tersebut berpesan agar kedua desa jangan sampai diadu domba karena penentuan batas desa tersebut. Sejalan dengan hal tersebut, Aslianoor kepala desa Jambu Baru menyampaikan hubungan antara dua desa sampai sekarang baik-baik saja.
Bupati Batola berpesan, keputusan bupati nantinya setelah mendengarkan masukan tim Batola dan tentu saja demi masyarakat kedua desa tersebut.
Adapun soal batas desa mencuat, karena tuntutan warga desa Jambu Baru kepada PT TAL, perusahaan sawit yang dianggap menyerobot lahan dalam wilayah desa Jambu Baru.
“Kami ingin mempertahankan hak kami desa Jambu Baru di lahan yang secara de facto dan de jure yang dibuktikan dalam proposal tersebut,” terang Nasrullah.
Sebelumnya, polemik antara Desa Jambu Baru dan PT TAL sendiri mendapat perhatian dari komisi III DPR RI dan Polda Kalsel yang menginginkan kearifan lokal dengan cara warga desa menjalankan kehidupan tradisional tetap dipertahankan.