Hot Borneo

Pemkab HSS Gugat Warga, Minta Kembalikan Rp521 Juta

apahabar.com, KANDANGAN – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Pemkab HSS) melakukan gugatan kepada warga bernama Abdul…

Featured-Image
Sidang sengketa jual beli tanah antara Pemkab HSS dan warga di PN Kandangan.Foto-apahabar.com/Nuha

bakabar.com, KANDANGAN – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Pemkab HSS) melakukan gugatan kepada warga bernama Abdul Khair ke PN Kandangan.

Pemkab HSS minta Abdul Khair untuk mengembalikan kerugian atas tanah yang sebagian masuk dalam kawasan hutan lindung dengan uang sebesar Rp521 juta.

Perdata gugatan ini diajukan oleh Pemkab HSS ke Pengadilan Negeri (PN) Kandangan Kelas I B pada Selasa (10/5) lalu. Hari ini, PN Kandangan menggelar sidang pertama.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Ngurah Suradatta Dharmaputra didampingi Hakim Anggota Yuri Adriansyah dan Agustinus Herwindu Wicaksono.

Majelis hakim PN Kandangan pun memanggil kedua belah pihak terkait. Namun sayang, tergugat Abdul Khair tidak hadir dalam sidang.

Padahal kata Juru Bicara PN Kandangan Kelas I B, Ana Muzayyanah, sebelumnya pihaknya sudah diberikan surat relaas panggilan.

“Penggugat bersama penguasa hukum hadir, sementara untuk tergugat tidak hadir tanpa ada pemberitahuan,” kata Ana Muzayyanah kepada bakabar.com, Selasa (24/5).

Dengan demikian, sidang pertama masalah sengketa jual beli tanah antara Pemkab HSS dan warga terpaksa harus ditunda.

“Majelis mengambil sikap untuk memanggil kembali tergugat untuk persidangan selanjutnya tanggal 31 Mei 2022,” terangnya.

Ana Muzayyanah menjelaskan, gugatan tersebut terkait perbuatan melawan hukum atas jual beli tanah yang ternyata sudah dibayar Pemkab HSS.

Setelah beberapa waktu berlalu, ternyata diketahui sebagian tanah itu masuk ke dalam kawasan hutan lindung.

Isi dalam gugatan menyebut bahwa Abdul Khair diminta melepaskan hak atas sebagian sebidang tanah yang masuk dalam kawasan hutan lindung terletak di RT 02 RW 1 Desa Hulu Banyu, Kecamatan Loksado.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam surat penguasaan fisik bidang tanah tanggal (27/05/20) atas nama Abdul Khair dengan luas 6.771 M2 dari total 11.480 M2 yang telah dibuatkan akta pelepasan hak berdasarkan pengusaan fisik bidang tanah nomor 1 melalui notaris tidak sah dan batal secara hukum.

Pemkab HSS merasa dirugikan lantaran surat penguasaan fisik bidang tanah itu sebagai perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad).

Oleh karenanya, Abdul Khair diminta mengembalikan kerugian atas tanah yang sebagian masuk dalam kawasan hutan lindung dengan uang sebesar Rp521.367.000 kepada Pemkab HSS dengan rincian perhitungan harga tanah Rp77 ribu/meter dikalikan 6.771 M2 (yang masuk kawasan hutan lindung).

Jika tergugat tidak mentaati atau lalai dalam isi putusan, maka harus membayar uang paksa (dwangsoom) Rp1 juta perhari kepada Pemkab HSS.



Komentar
Banner
Banner