Hot Borneo

Pemkot Banjarmasin Gandeng Yusril, Wali Kota Banjarbaru Tak Gentar

apahabar.com, BANJARBARU – Tak duduk diam, Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin tengah bersiap menghadapi gugatan…

Featured-Image
Wali Kota Aditya Mufti Ariffin. Foto: Dok.apahabar.com

bakabar.com, BANJARBARU – Tak duduk diam, Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin tengah bersiap menghadapi gugatan yang akan dilayangkan Pemkot Banjarmasin ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan terkait rencana pemindahan ibu kota Kalimantan Selatan, dari Banjarmasin ke Banjarbaru, sesuai UU Provinsi nomor 8 tahun 2022 yang baru tadi disahkan.

“Insya Allah kami akan menjadi pihak intervensi yang akan ikut menguatkan undang-undang tersebut bersama pihak yang akan digugat,” ujar Ovie, sapaan karib Aditya, kepada bakabar.com Rabu (13/4).

Pihak intervensi ialah pihak yang memiliki kepentingan atas masuknya gugatan di MK. Mereka bisa mengajukan permohonan untuk ditarik masuk dalam proses pemeriksaan perkara.

Intervensi dimaksud bersandar adanya alasan kepentingan yang terganggu, di tengah bersengketanya penggugat dengan tergugat.

Ovie mengakui pihaknya sudah mempelajari dan menyiapkan berkas pendukung.

“Kami akan menguatkan data pendukung Banjarbaru sebagai ibu kota provinsi,” tegasnya.

Ditanya soal adanya upaya menggalang dukungan kelompok masyarakat sipil, Ovie mengaku tak tahu. Politikus PPP ini lantas bertanya balik.

“Belum ada,” ujarnya.

Sementara ini, sebagai upaya mempertahankan predikat ibu kota dukungan juga datang dari DPRD Banjarbaru.

Seluruh anggota dewan seirama dengan langkah Ovie mendukung pemindahan ibu kota Kalsel.

Mereka siap melakukan intervensi jika terjadi sengketa di MK.

Wakil Ketua DPRD Napsiani Samandi berkata dukungan telah dituangkan keputusan DPRD nomor 188.4.43/06/III/DPRD/2022.

“DPRD secara kelembagaan sudah mengeluarkan keputusan dukungan yang ditetapkan 31 Maret 2022 hingga disampaikan terbuka pada rapat paripurna DPRD,” ujarnya kepada bakabar.com.

Selain Napsiani, surat dukungan ditandatangani Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah, dan Wakil Ketua Taufik Rachman sebagai representasi lembaga mewakili seluruh anggota DPRD.

“Dukungan atas pertimbangan menyikapi aspirasi masyarakat sehingga dipandang perlu didukung DPRD secara kelembagaan,” ujarnya.

Selanjutnya, surat keputusan itu telah ditembuskan kepada Gubernur Kalsel, Wali Kota Banjarbaru, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala PN, Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru dan Komandan Kodim 1006/Banjar.

Banjarmasin Gandeng Yusril

Dilobi Ibnu Sina, Prof Yusril Beri Sinyal Positif

Pelibatan Prof Yusril Ihza Mahendra dalam gugatan UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel di Mahkamah Konstitusi menguat.

Tak hanya sebagai saksi ahli, pakar hukum tata negara itu bahkan bisa saja menjadi kuasa hukum untuk Pemkot-DPRD Banjarmasin.

Yusril sendiri mengakui sudah menjalin komunikasi dengan Wali Kota Ibnu Sina beberapa waktu lalu.

"Mereka menghubungi saya untuk jadi lawyer dalam pengujian UU tersebut ke MK. Tetapi sampai sekarang belum ada penunjukan secara resmi, termasuk surat kuasanya," katanya dikonfirmasi bakabar.com, Rabu (13/4).

Ibnu Sina memang terus melakukan lobi dengan Prof Yusril. Awalnya, Pemkot akan menunjuk Kepala Bagian Hukum Setdakot Banjarmasin, Lukman Fadlun sebagai kuasa hukum.

Namun besar kemungkinan, Prof Yusril juga akan ikut ambil bagian. Ia akan diberi kuasa substitusi di persidangan nanti.

"Tetapi sampai hari ini belum ada perkembangan atas hal tersebut," ujarnya.

Upaya untuk menjegal beleid pemindahan ibu kota Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru memang semakin mantap. Wali Kota Ibnu Sina berkata paling lambat sengketa akan didaftar ke MK pada 17 April 2022.

Selain eksekutif dan legislatif, unsur masyarakat sipil yang tergabung dalam Forum Kota (Forkot) bersama Dewan Kelurahan (DK) se-Banjarmasin turut melakukan gerakan serupa.

"Dokumen gugatan akan dimasukkan ke MK pada 19 April 2022," kata Ketua Forkot Banjarmasin, Nisfuady kepada bakabar.com, Rabu (13/4).

Forkot sendiri menegaskan sikap terbuka. Mereka menunggu dan berharap MK bisa bersikap adil dan arif.

"Kalau ada elemen masyarakat turut menggugat tentang pasal pemindahan ibu kota Provinsi Kalsel itu bagus lagi," tutupnya.

Terpisah, Direktur Borneo Law Firm (BLF), M Pazri -kuasa hukum Forkot- mengonfirmasi sudah mengajukan permohonan secara online melalui aplikasi Simpel MK RI.

"Dokumen pendukung sudah 95 persen," ujarnya kepada bakabar.com, Rabu (13/4).

Berbeda dengan Pemkot, sampai sekarang BLF belum mau terang-terangan perihal pelibatan saksi ahli di persidangan nanti.

"Yang jelas kami mengutamakan sumber daya manusia ahli dan saksi fakta semua dari Kalsel," tutupnya.

Dilengkapi oleh Syaiful Riki

Komentar
Banner
Banner