bakabar.com, BANJARMASIN – Skandal kasus dugaan korupsi salah satu perbankan milik negara di Marabahan, Barito Kuala (Batola) memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah.
Ia adalah MI, relationship manager di bank pelat merah tersebut.
Ia resmi ditetapkan tersangka pada Selasa (22/3) malam.
“Jabatannya relationship manager,” ucap Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Romadu Novelino.
MI diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa pembuatan permohonan kredit palsu.
Di mana pengolahan datanya dilakukan secara fiktif.
Kebobrokan itu terbongkar pada saat audit 2021 kemarin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Kalsel, praktik culas tersebut mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 5,9 miliar.
Baca tiga kali mangkir dan langsung ditahan di halaman selanjutnya…