Hot Borneo

Soal Nama Jaksa Kalsel di Pusaran Kasus Korupsi Bupati HSU…

apahabar.com, BANJARMASIN – Skandal suap-menyuap di lingkungan Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menyeret nama Sahrul,…

Featured-Image
MALIKI (rompi oranye kiri) kembali menyebut nama seorang jaksa di Kejati Kalsel saat sidang lanjutan kasus penerimaan suap fee proyek di PN Tipikor. Foto: Liputan 6

bakabar.com, BANJARMASIN – Skandal suap-menyuap di lingkungan Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menyeret nama Sahrul, seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel).

Temuan tersebut bersandar nyanyian Maliki, mantan Plt kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertahanan HSU, selaku terdakwa kasus suap fee proyek di PN Tipikor, Rabu (9/3). Sidang turut menghadirkan Bupati nonaktif HSU, Abdul Wahid.

Sebelum terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Maliki mengaku pernah terbelit persoalan hukum yang terjadi pada 2013.

Kemudian menginjak 2021, Maliki bercerita jika ia membawa persoalan itu ke Wahid selaku bupati HSU. "Saya saat itu diminta menyelesaikan," kata Maliki.

Maliki pun, masih sesuai fakta persidangan, menyerahkan duit sebesar Rp300 juta kepada salah satu jaksa di Kejati Kalsel. "Saya serahkan ke Sahrul Kejati," terang Maliki.

Maliki kemudian kembali melapor ke Wahid. Lantaran duit Rp300 juta yang diserahkan ke Sahrul bersumber dari anggaran di Dinas PUPRP HSU. Kendati, Maliki tak memerinci perkara apa yang menjeratnya kala itu.

16 September 2021, Maliki terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Amuntai. KPK juga mengamankan dua kontraktor bernama Marhaini dan Fachriadi.

Saat operasi tangkap tangan, KPK turut menyita duit senilai Rp345 juta. Yang diduga kumpulan dari pembayaran uang muka dari kedua terdakwa kepada Maliki, dari Marhaini Rp175 juta dan Fachriadi Rp170 juta.

Sesuai fakta persidangan, Marhaini mengaku memberikan komitmen fee proyek sebesar 15 persen atau Rp300 juta dari nilai proyek Rp1,9 miliar untuk pengerjaan DIR Kayakah.

Sementara Fachriadi memberi fee proyek 15 persen atau Rp225 juta nilai kontrak Rp1,5 miliar lebih untuk pengerjaan DIR Bajang.

KPK rupanya belum puas hanya menangkap Maliki Cs. Tujuh hari berselang atau Kamis 23 September, di tengah serangkaian penggeledahan di Amuntai, KPK memanggil 10 nama.

Dalam pemeriksaan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, Banjarbaru itu salah satu yang diperiksa KPK bernama Sahrul Arif selaku Kepala Seksi Ekonomi dan Moneter.

Dalam keterangan tertulisnya kepada bakabar.com, kala itu Juru Bicara KPK Ali Fikri tak menjelaskan lebih jauh institusi asal Sahrul. Yang pasti Syahrul diperiksa atas kasus suap rehabilitasi yang menjerat Marhaini dan Fachriadi. Pemeriksaan Sahrul di BPKP berlangsung tertutup.

Penelusuran bakabar.com menemukan Sahrul dimaksud pernah menjabat Kepala Seksi Pidana Khusus di Pelaihari, sampai menginjak medio 2015 ia beralih menjadi Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanjung.

Pegawainya Sempat Diperiksa, Kejati Kalsel Dukung Proses Hukum KPK

Meski begitu, 2 Oktober 2021, pihak Kejati Kalsel mengonfirmasi kebenaran pemeriksaan Sahrul. Diperiksanya Sahrul oleh KPK rupanya cukup mengejutkan pihak Kejati Kalsel.

Kepala Kejati (Kajati) Kalsel kala itu, Rudi Prabowo lantas memerintahkan tim pengawas kejaksaan untuk memeriksa Sahrul.

"Sahrul Kasie C Ekonomi dan Moneter kita periksa secara intern sebagai tindak lanjut dan klarifikasi beberapa berita di media, karena kita mendukung penuh proses hukum yang telah dilakukan pihak KPK," singkat Rudi, siang itu.

Lantas, apa hasil pemeriksaan internal Kejati Kalsel ke Syahrul? Sampai kemarin, Kejati Kalsel yang kini telah beralih nahkoda dari Rudi ke Mukri belum pernah menyampaikannya ke publik.

bakabar.com lantas kembali menghubungi Kepala Penerangan Kejati Kalsel Romadu Novelino. “Itu keterangan dari kesaksian di persidangan,” ujar Novelino, Sabtu (12/3) sore.

“Tapi sampai saat ini kejaksaan tinggi tidak menerima adanya petunjuk dan bukti penerimaan [dana seperti yang disebut Maliki] dari saudara Sahrul,” sambung Novelino.

Pada intinya, Novelino menegaskan, Kejati Kalsel belum mendapat bukti adanya aliran dana dari Maliki ke Sahrul.

“Intinya berdasarkan keterangan terdakwa tidak ada bukti yang disampaikan kepada pihak kejaksaan bahwa Sahrul pada saat bertugas di Kejati menerima sejumlah uang seperti yang disampaikan terdakwa,” ujarnya.

Seandainya, lanjut Novelino, ditemukan adanya petunjuk dan bukti yang kuat bahwa Sahrul menerima tentu Kejati Kalsel akan bersikap.

“Pimpinan Kejati Kalsel tentu akan memberikan tindakan tegas,” pungkas Novelino.

Lantas, bagaimana respons KPK terkait nama Syahrul yang kembali disebut-sebut oleh Maliki? Sampai sore ini, Jubir KPK Ali Fikri belum merespons pertanyaan yang disodorkan bakabar.com.

Usul Tim Pencari Fakta

Praktisi Hukum dari Borneo Law Firm, Muhammad Pazri meminta Kajati dan Bidang Pengawasan Kejati Kalsel segera bersikap atas fakta persidangan tersebut.

“Pihak Kejati Kalsel harus bersikap, mengkalirifikasi dan mengklirkan informasi tersebut,” ujar Pazri, dihubungi terpisah, Sabtu sore.

Doktor hukum jebolan Universitas Islam Sultan Agung ini kemudian berkata jika lebih bagus lagi andai Kejati Kalsel mau membentuk tim pencari fakta. Begitupun dengan KPK.

“Kalau itu terungkap di fakta sidang oleh terdakwa, KPK wajib mendalami informasi itu. Sesuai kewenangan KPK bisa tindaklanjuti dengan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi lagi,” pungkas Pazri. (Muhammad Syahbani/Al-Amin)

Jurus Jitu Maliki Lolos dari Jerat Jaksa Kalsel Sebelum OTT KPK



Komentar
Banner
Banner