bakabar.com, MUARA TEWEH – Seorang pria bernama Zainal (32) diringkus anggota Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut), Kalteng, Kamis (17/3) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pria kelahiran Jawa Timur yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso, RT 031 RW 010, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Barut, ini ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Barut, AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Narkoba, AKP Syaifulah membenarkan terkait penangkapan tersangka.
Menurut AKP Syaifullah, tersangka, Zainal ditangkap di depan Gor di Jalan Pramuka, Kelurahan Melayu, karena kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,19 gram.
“Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di depan Gor Jalan Pramuka. Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan mengetahui ciri-ciri tersangka sedang berada di lokasi tersebut,” kata AKP Syaifullah, Jumat (18/3).
Selanjutnya, pihaknya langsung mengamankan tersangka dan melakukan pengeledahan. Saat digeledah petugas menemukan satu plastik klip diduga sabu yang jatuh dari tangan tersangka.
“Ketika dilakukan pengeledahan badan tersangka, kami menemukan lagi 2 plastik klip berisi sabu di kantong celana depan sebelah kiri,” imbuhnya.
Kemudian, tersangka bersama barang bukti narkotika jenis sabu digiring ke Polres Barut untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan 3 paket plastik klip berisi sabu dengan berat 1,19 gram bruto, 1 Hp merek Oppo A5s warna hitam, 1 timbangan digital warna silevr, 1 dompet kecil warna kream, 1 plastik klip kosong dan 1 sendok takar terbuat dari potongan sedotan plastik warna hitam.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009,” tandas AKP Syaifulah.